KAB. BOGOR – BOGOR UPDATE
Makin seringnya pejabat Notaris disejumlah daerah yang tersangkut masalah hukum di meja persidangan, diminta untuk lebih hati-hati dalam mengeluarkan produk hukum nya. Hal tersebut dikatakan ketua umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) pusat Yualita Widyadhari saat menghadiri peringatan HUT yang ke 109 tahun Ini di Hotel Lorin Sentul, Kecamatan Babakan, Kabupaten Bogor, Selasa (18/07/2017).
“Untuk itu kami menekankan agar Notaris untuk lebih hati-hati, karena semakin banyak notaris semakin banyak juga permasalahan yang ada. Dan dalam forum juga berkali-kali saya sampaikan agar Pengda untuk lebih memperkuat komunikasi dan jalinan kerjasama melalui nota kesepahaman dengan pemerintah daerah sehingga tercipta sinergis yang dapat mengurangi permasalahan,” ujar Yualita kepada BogorUpdate.com.
Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI Arry Supratno juga mengatakan, bahwa dengan produk yang dibuat oleh Notaris, seseorang memperoleh kepastian hukum dan hak. Untuk itu dirinya menghimbau kepada teman-teman Notaris untuk tidak terburu-buru.
“Banyak perilaku menyimpang yang kerap dilakukan oleh seorang Notaris, seperti halnya yang terjadi saat mengeluarkan salinan akta fiducia tanda tangan nya hanya pakai stempel sedangkan stempel nya ini yang pegang orang lain, ini kan tidak benar. Saya baru dari Bengkulu, disana ada salah satu Notaris yang perhari ini nomor aktanya sudah empat ribu ini kan sesuatu yang luar biasa dan tidak wajar kalau menurut saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua INI Pengda Kabupaten Bogor Fenny Sulifadarti menjelaskan, kegiatan yang dilakukan oleh organisasi yang dipimpinnya itu selain memperingati hari ulang tahunnya yang ke 109, juga diselenggarakan diskusi hukum dan halal bi halal diantara anggota INI Pengda Kabupaten Bogor.
“Kita sengaja bikin acara diskusi hukum dalam ulang tahun INI, kalau hanya halal bi halal biasanya jarang yang hadir, ini alhamdulillah dari sekitar 400 anggota yang hadir hampir mencapai 300 orang,” jelasnya.
Ia menambahkan, diskusi hukum mengambil tema ‘karakteristik tindak pidana penggelapan berkaitan dengan penyimpanan sertifikat oleh Notaris dan masalah penegakan kode etik Notaris’ yang memang belum lama ini sempat menjadi perhatian publik.
” Jadi tema yang kita ambil ini berkaitan dengan masalah hukum yang menyangkut salah satu Notaris belum lama ini terjadi di Medan, dengan ditangani oleh pusat dan akhirnya bebas. Kenapa penyimpanan sertifikat, karena digembar-gemborkan bahwa Notaris tidak boleh menyimpan sertifikat seseorang, dan setelah dijelaskan itu boleh dilakukan namun harus melihat kasus nya seperti apa, bukan sepenuhnya tidak boleh,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa sertifikat harus dikembalikan setelah adanya putusan tetap dari pengadilan. “Tapi penyimpanan boleh dilakukan oleh seorang Notaris dengan melihat kapasitas kasus nya seperti apa,” paparnya.
Menurut Fenny, tak jarang Notaris di Kabupaten Bogor yang terbelit masalah hukum, terkadang meskipun sudah sehati-hati mungkin tapi terkena masalah juga. “Namanya manusia yang tidak luput dari salah meski sudah berhati-hati. Karena masalah itu muncul bukan hari ini dikerjakan terus timbul masalah tetapi masalah muncul setelah beberapa bulan atau bahkan hitungan tahun,” ujarnya. (Srl)
Editor: Effendi