Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHukum & Kriminal

22 Pelanggar Perda Kembali di Sidang Tipiring, 1 Pemilik Bangunan Tak Ber-IMBG Diputus Maksimal

×

22 Pelanggar Perda Kembali di Sidang Tipiring, 1 Pemilik Bangunan Tak Ber-IMBG Diputus Maksimal

Sebarkan artikel ini

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Sebanyak 22 pelanggar peraturan daerah (Perda) di Bumi Tegar Beriman kembali di sidang Tipiringkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

Melalui kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, untuk jumlah total pelanggar yang hari ini di sidangkan tipiring pada 13 Agustus 2020 ada sebanyak 22 pelanggar.

Diantaranya, jumlah pelanggar pembuang sampah ada 11 orang, Pedagang Kaki Lima (PKL) 9, dan pelanggar bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) sebanyak 2 pelanggar.

“Untuk semua pelanggar tadi, hari ini kita sidangkan tipiring di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor,” kata Agus Ridho kepada Bogorupdate.com, Kamis (13/8/2020).

Ia menjelaskan, dari total puluhan itu saat pelaksanaan sidang tipiring di gelar dengan 1 hakim tunggal hanya ada sebanyak 4 orang pelaku pembuang sampah yang hadir dari total 11 pelanggar. Sementara, dari 9 PKL hanya ada 1 saja yang hadir, dan 2 pihak pemilik bangunan tak ber-IMB hadir keduanya.

“Dari laporan anggota saya dilokasi persidangan hanya ada 7 pelanggar saja yang mengikuti sidang tipiring tersebut dari total puluhan yang ada,” ungkapnya.

Senada, salah seorang Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP), Wiji Mustika menambahkan, untuk total seluruh pelanggar yang ada memang betul hanya 7 pelanggar saja yang mengikuti proses sidang tipiring pada hari ini.

“Iya cuma ada 4 pelanggar pembuang sampah sembarangan, 1 PKL, dan 2 pihak pemilik bangunan tak ber-IMB,” ucapnya.

Dirinya juga memaparkan, untuk bagi pelanggar pembuang sampah sembarang tempat maupun PKL dikenai sangsi denda sebesar Rp100 ribu oleh hakim bernama Edward bagi yang hadir. Namun berbeda halnya bagi pelanggar yang tidak hadir dengan tidak mengikuti proses sidang tipiring ini, yang mana di putus secara perstek (putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut).

“Kalau bagi pelanggar yang tidak hadir itu perstek, dan biasanya dengan sangsi denda hingga dua kali lipat dari putusan pada umumnya,” tuturnya.

Selain itu, sambungnya, bagi pemilik usaha bangunan tak ber-IMBG di wilayah Pamijahan, Kabupaten Bogor berupa tempat usaha minimarket di putus denda maksimal sebesar Rp50 juta.

“Kabar terbaru tadi, kalau bangunan tak ber-IMBG berupa usaha minimarket yang terletak di kecamatan Pamijahan itu diputus denda maksimal sesuai perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” tutupnya.

 

 

 

 

(Rul/bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *