Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

39 Karyawan Gugat PDJT Kota Bogor di PHI Bandung, Tuntut Bayar Rp35 Miliar

×

39 Karyawan Gugat PDJT Kota Bogor di PHI Bandung, Tuntut Bayar Rp35 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Sebanyak 39 karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) saat ini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Transportasi Pakuan Kota Bogor, melayangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

Hal itu dilakukan setelah pihak karyawan yang berjumlah 39 orang, didampingi pengacaranya tidak menemui titik temu dengan pihak Manajemen Perumda jasa transportasi terkait upah yang belum terbayarkan, Kompensasi PHK dan Denda Keterlambatan.

“Kami telah mengajukan gugatan di PHI pada Pengadilan Negeri Bandung karena tidak tercapainya kata sepakat antara klien kami dengan Perumda Transportasi Pakuan yang dahulu dikenal dengan PDJT Kota Bogor, dalam tahap bipartit dan tripartit sesuai tahapan yang diatur oleh Undang-undang,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum karyawan PDJT, Roy Sianipar kepada Wartawan, Senin (30/1/23).

Roy Sianipar menegaskan, secara resmi pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung dgn nomor register Perkara No 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.BDG, dengan nilai Tuntutan kurang lebih 35 Miliar Rupiah yang terdiri dari Upah yang belum dibayarkan, Kompensasi PHK, dan Denda Keterlambatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

“Kami Tim Kuasa Hukum tentu telah persiapkan segala sesuatunya dengan matang dan kita tunggu saja jadwal sidangnya, Semoga persidangan nanti berjalan lancar serta tuntutan ke 39 Karyawan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut, atau setidak tidaknya Putusan yang seadil adilnya,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Utama Perumda Jasa Transportasi, Rahma Nissa mengaku pada prinsipnya sudah pernah mengirimkan proposal perdamaian.

Dikatakannya, penyelesaian permasalahan karyawan mau tidak mau harus diselesaikan dengan cara membayar dari sisa hasil usaha.

“Ya kalau keputusan yang diambil tetap harus melalui jalur PHI tentu kita sama sama berharap akan dapat keputusan terbaik untuk kedua belah pihak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *