Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

AGJT Minta Pj Bupati Tegakkan Jam Operasional Truk Tambang di Parungpanjang

×

AGJT Minta Pj Bupati Tegakkan Jam Operasional Truk Tambang di Parungpanjang

Sebarkan artikel ini

Rumpin, BogorUpdate.com – Sengkarut permasalahan jam operadional truk tambang di Parungpanjang, membuat warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) mendesak Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu agar menegakan jam operasional truk tambang.

Melalui surat nomor : 031/Srt/XI/2024, AGJT mendesak penegakan PerBup Nomor : 56/2023 tentang pembatasan jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor. Exploitasi tambang dan mobilisasi truk tambang yang bermuatan berlebih (over load) belum terselesaikan di Kecamatan Parungpanjang, Rumpin dan Gunung Sindur.

“Ini kesekian kalinya kami menyurati Pemkab/Bupati Bogor untuk tegas dan tidak berpihak kepada perusahaan tambang dan armada yang orientasinya adalah keuntungan tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas truk tambang, harus segera mengambil langkah taktis dan strategis untuk membatasi aktivitas truk tambang,” kata Ketua AGJT Junaedi, Selasa (17/9/24).

Didalam isi surat desakanya AGJT menyampaikan Penegakan PerBup Nomor 56/2023 yang selama ini tidak terlaksana dengan baik.

Menurutnya, PerBup belum bisa menyelesaikan masalah di Parungpanjang, Rumpin dan Gunung Sindur peraturan yang tidak dibarengi dengan dengan sanksi dan ketegasan kepada pelanggar atas permasalahan tersebut AGJT bersikap.

“Akhirnya warga yang menjadi korban karena hal ini berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan, kecelakaan, pelibatan anak dibawah umur, praktik upah murah, ISPA dan pungli (pungutan liar),” tegasnya.

Namun jika ketegasan Pj Bupati untuk menjaga, mengawal dan menjalankan PerBup Nomor : 56/2023 tentang pembatasan jam operasional truk tambang di wilayah Kabupaten Bogor danengoptimalkan kantung parkir, Portal penambahan petugas Dishub, Polri dan TNI dan rambu-rambu lalulintas, semua itu akan bisa teratasi.

“Kami tegaskan tuntutan masyarakat atas penegakan jam operasional. Bukan menghambat hal-hal teknis terhadap distribusi material tambang atas nama pembangunan, akan tetapi bagian dari melawan penindasan,” tutup Junaedi. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *