Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

PTUN Gelar Sidang Lapangan, Tergugat PT Sentul City Kerahkan Keamanan Bersenjata Lengkap

×

PTUN Gelar Sidang Lapangan, Tergugat PT Sentul City Kerahkan Keamanan Bersenjata Lengkap

Sebarkan artikel ini

Babakan Madang – Bogor Update

PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang lapangan secara langsung dilahan sengketa di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (14/05/18).

 

Dalam Sidang di lapangan tersebut, dikawal oleh puluhan anggota keamanan PT Sentul City dan beberapa anggota Brimob dengan dilengkapi senjata laras panjang.

 

Sidang di lapangan ini dipimpin langsung oleh Hakim Bonnyarti Kala Lande dengan didampingin dua anggota, hakim Indah Tri Haryanti dan hakim H Husban serta kedua belah pihak yang bersengketa dalam rangka mengecek lokasi itu dan pemeriksaan setempat (SP) untuk mengetahui secara fisik batas-batas tanah yang disengketakan serta bangunan bangunan yang ada di atas lahan sengketa tersebut.

 

Menurut keterangan Kuasa hukum, Lava Sembada, bahwa dalam perkara yang diregister dengan No. 19/G/2018/PTUN-bdg 18 orang pemilik tanah tersebut menggugat ATR/BPN Kabupaten Bogor sebagai tergugat I dan PT Sentul City Tbk sebagai tergugat II.

 

“Klien kami selain menggugat PT Sentul City Tbk, mereka juga menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan diatas tanah yang telah mereka garap selama puluhan tahun atas nama PT Sentul City Tbk,” ujarnya kepada Bogorupdate.com.

 

Dia menambahkan, klien kami telah dirugikan karena ternyata, pada lokasi tanah yang dikuasai kepada kami, para Penggugat tidak bisa memperoleh Hak atas tanahnya.

 

Sementara itu, perwakilan dari kantor hukum Lava Sembada, Berto mengatakan, bahwa gugatan ini diajukan ke PTUN Bandung pada 12 Maret 2018, sehingga gugatan ini memenuhi ketentuan Pasal 55 Undang-undang nomor 5 Tahun 1986 jo. Yurisprudensi MA RI tahun 1995 Putusan MA nomor SK/T UNI 1992 karena masih dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak keputusan tergugat yang menjadi Obyek Sengketa diketahui oleh Para Penggugat.

 

“Para pemilik tanah garapan selain telah menguasasi tanah selama puluhan tahun juga membayar pajak secara terus menerus dan melakukan pembangunan jalan cor untuk kepentingan warga setempat,” imbuhnya.

 

Ia juga menyebutkan, keluarga Mayjen AD Sikki membangun peternakan sapi perah yang dikenal dengan nama Waluya Wijaya Farm. Menurutnya, sekitar bulan Desember 2017, pihak PT Sentul City Tbk memagar lokasi tersebut dengan pagar panel, bahkan membuat parit untuk memutus akses pemilik peternakan masuk ke lokasi.

 

“Hasil PS tadi, keempat SHGB yakni nomor 2372, 2374, 2376, dan 2383 diakui oleh PT Sentul City, artinya bahwa objek gugatan tersebut benar ada dan dikuasai oleh para penggugat. Dan dalam lokasi SHGB tersebut terdapat juga bangunan permanen,” jelasnya.

 

Ia juga menambahkan, bahwa keempat objek gugatan yang dimaksud adalah SHGB Nomor: 2372/Bojong Koneng, dengan luas 83.380 M2 atas nama PT. Sentul City Tbk. Kemudian, SHGB Nomor: 2374//Bojong Koneng, seluas 57.190.M2, SHGB Nomor: 2376/Bojong Koneng, seluas 91.519 M2.

 

“SHGB nomor 2376/Bojong Koneng ini sampai hari ini dikuasai oleh penggugat V, VII, VIII, IX, X, XII dan XIII. Dan SHGB Nomor: 2383/Bojong Koneng 71.254 M2 atas nama PT. Sentul City Tbk merupakan obyek sengketa IV,” imbuhnya.

 

Saat dikonfirmasi perihal gugatan tersebut, perwakilan dari PT Sentul City Tbk selaku tergugat intervensi, Solihin, mengungkapkan, sejak tahun 1996 PT Sentul City telah memperoleh surat hak atas tanah dari PTP 11 Pasir Maung.

 

“Kami memiliki surat pelepasan nya dari PTP 11 Pasir Maung, kepada PT Fajar Mega Permai yang sekarang menjadi PT Sentul City dan akan kami sertai sebagai bukti dan lahan sengketa itu belum tergarap karena proses pembangunan properti di Sentul City dilakukan secara bertahap,” kata Solihin.

 

Diketahui, 18 pemilik tanah selama puluhan tahun membayar pajak secara rutin, dan membantu pemerintah desa dalam infrastruktur jalanan dengan melakukan pembangunan bagi kepentingan warga setempat, bahkan ada juga pembangunan semi permanen peternakan sapi perah yang dikenal dengan nama Waluya Wijaya Farm milik keluarga Mayjen AD Sikki, namun sekitar bulan Desember 2017, pihak PT Sentul City Tbk memagar lokasi tersebut dengan membuat pagar panel, dan Plang bertuliskan Milik PT Sentul City Tbk, serta membuat parit untuk memutus akses pemilik peternakan masuk ke lokasi. (Rie)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *