
Foto ilustrasi
Cibinong – Bogor Update
Mudahnya mempekerjakan seorang buruh di PT.GA Indonesia Cibinong Bogor, menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang garment ini begitu mudahnya menerima para buruhnya untuk dipekerjakan perusahaannya meski banyak dugaan surat palsu yang digunakan.
Usut punya usut, ada dugaan yang terjadi di perusahaan ini. Salahsatu buruhnya yang sudah bekerja di perusahaan tersebut meski demikian ada dugaan dokumen yang dibawanya palsu. Tapi, minimnya penelitian yang dilakukan pihak managemen perusahaan membuat para buruhpun bisa bebas masuk dalam perusahaan tersebut untuk bekerja.
Aktivis Bogor, Rahmatullah mengatakan setiap perusahaan harus bisa memastikan si pelamar kerja menggunakan dokumen asli. Hal inilah yang perlu dikaji pihak perusahaan agar tidak kecolongan olah si pelamar kerja.
“Kalau perusahaannya teliti, tidak akan kejadian. Tapi, jika asal terima lamaran tanpa menimang-nimang dokumen si pelamar kerjanya, saya yakin ini akan mempermudah bagi pelaku pengguna ijasah palsu untuk berusaha masuk kerja di perusahaan tersebut,” terang Rahmatullah, Selasa (15/5/18).
Rahmat menjelaskan, baik perusahaan kecil atau skala besar itu harus teliti. Soal tidak dirugikannya pihak perusahaan ketika si pekerja menggunakan dokumen palsu, itu tetap tidak dibenarkan.
“Asal terima kerja yang penting tenaga tanpa menyeimbangkan dokumen lamarannya itu sangat melawan hukum. Jadi buat apa sekolah tinggi kalau untuk bekerja di perusahaan saja tidak menghiraukan ijasah,” tegasnya.
Pihak PT.GA melalui Bariman selaku HRD, yang dikonfirmasi berkilah sejauh ini belum ditemukannya pengguna ijasah palsu bagi buruhnya. Akan tetapi pihaknya akan terus melakukan pengecekan setiap managemen yang ada.
“Nanti saya tindak lanjuti informasi ini,” katanya melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/5/18).
Untuk diketahui, padahal ancaman hukuman pengguna ijazah palsu cukup berat. Bukan tidak mungkin, bila menggunakannya bisa dipecat dari jabatan yang dia peroleh dari menggunakan ijazah palsu.
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (Bing)
Editor : Endi







