Cibinong, BogorUpdate.com – Seorang pria penjual kebab berinisial AA (22) mencabuli tiga anak laki-laki di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara membenarkan adanya kejadian tersebut yang terjadi pada Rabu, (16/7/25).
“Iya benar, ada pelaku tindak pidana pencabulan anak. Inisial pelaku AA usia 22 tahun, benar pelaku penjual kebab yang menjual di dalam Perumahan BCE Blok A6 Nomor 1,” ujar AKP Teguh Kumara kepada BogorUpdate.com saat dikonfirmasi via seluler, Selasa, (22/7/25).
Teguh menjelaskan, motif dari pelaku mencabuli tiga anak laki-laki tersebut karena terpengaruh video porno yang ditontonnya.
“Pelaku sering menonton video porno sesama jenis, kemudian pelaku mencontohkannya kepada para korban,” tuturnya.
“Untuk saat ini korban ada tiga orang yang baru melaporkan, usia korban ada yang 10 tahun, 11 tahun, dan 12 tahun, jenis kelamin laki-laki,” tambahnya.
Modus operandinya, Teguh menyebut bahwa pelaku mengancam tidak akan mengajak main para korbannya jika tidak mau mengikuti keinginannya.
“Tidak ada iming-iming, namun ada ancaman. Apabila tidak mau mengikuti yang diperintahkan oleh pelaku, maka korban tidak akan diajak main oleh pelaku,” paparnya.
Teguh menuturkan, pelaku yang belum berkeluarga itu telah ditangkap pada Rabu, (16/7/2025) lalu, di kediamannya di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Sat Reskrim Polres Bogor dan Unit PPA menerima laporan dari masyarakat bahwa telah diamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ke beberapa anak, dengan cara memasukkan alat kemaluan di dubur para korban dan menghisap kemaluan korban,” ucapnya.
Akibat kejadian itu, lanjut Teguh, ketiga korban langsung diberi pendampingan oleh dinas terkait untuk mengatasi rasa trauma.
“Korban sudah dirujuk untuk pemeriksaan psikolog di DP3AP2KB, serta pendampingan dari Dinsos (Kabupaten Bogor),” bebernya.
Sedangkan pelaku, terjerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.
“Pasal yang dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 292 KUHP,” tutupnya. (Erwin)