Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Menteri LH Sebut Pembongkaran Bangunan di Puncak Bogor Rampung Agustus

×

Menteri LH Sebut Pembongkaran Bangunan di Puncak Bogor Rampung Agustus

Sebarkan artikel ini
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Bogor, BogorUpdate.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menargetkan pembongkaran bangunan milik swasta dari kerjasama operasi (KSO) PTPN rampung pada Agustus 2025. Hal itu disampaikan dia saat memantau pembongkaran secara mandiri atau sanksi Paksaan Pemerintah di Puncak Bogor, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, dari beberapa bangunan yang dibongkar sendiri, salah satunya adalah Nuansa Senja Cafe & Cabin atau PT Sakawayana yang berlokasi di Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, bangunan tersebut merupakan bagian dari kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang masuk dalam wilayah prioritas pemulihan lingkungan.

“Hari ini sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran,” kata Hanif.

Hanif memproyeksikan dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan ilegal yang ada di kawasan Puncak akan dibongkar secara bertahap.

Hanif mengatakan, pemantauan akan terus dilakukan Gakkum KLH bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor. Namun, ia jugamengingatkan bahwa masih terdapat 13 entitas Kerja Sama Operasi (KSO) lainnya yang juga telah dikenai sanksi administratif, dan harus segera melaksanakan pembongkaran.

Bila tidak dilakukan sesuai tenggat, pihak kementerian akan memberikan sanksi lanjutan berupa pemberatan administratif hingga pidana sesuai Pasal 114. “Kami tidak akan ragu untuk menaikkan statusnya menjadi pidana apabila tidak ada kepatuhan terhadap sanksi yang telah dikeluarkan,” tegas Hanif.

Hanif juga menargetkan pembokaran semua KSO PTPN harus harus selesai hingga Agustus 2025, baik dibongkar mandiri atau akan dilakukan secara paksa oleh pemerintah disertai pengenaan pidana penjara karena tidak memenuhi sanksi paksaan pemerintah.

Ia juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan kembali melakukan penyegelan terhadap aktivita serupa berupa pembangunan vila dan tempat wisata lainnya di areal HGU PTPN.

“Terutama diduduki tanpa izin seluas 400 hektare lebih. Penertiban dan penyegelan serta pembongkaran tempat wisata akan dilakukan menyeluruh pada HGU PTPN,” terang Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) ini.

Ia juga menjelaskan bahwa kawasan hulu DAS Ciliwung hanya memiliki luas tangkapan air sekitar 39 ribu hektar, namun memiliki kontribusi besar terhadap bencana banjir di wilayah hilir, termasuk Jakarta.

Hal ini disebabkan oleh karakteristik kawasan yang menyerupai corong, dengan bagian hulu yang luas dan menyempit di bagian hilir, sehingga meningkatkan potensi kerusakan ketika debit air meningkat.

“Diperkirakan beberapa bangunan yang melanggar telah berkontribusi terhadap peningkatan erosi dan debit air ke hilir, memperparah risiko banjir tahunan. Maka pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama,” terang Hanif.(wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *