Sekretaris Disnaker Kota Bogor, Sahib Khan. (Abizar)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor menegaskan komitmennya dalam mendorong pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas.
Sekretaris Disnaker Kota Bogor, Sahib Khan, menyebut kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
“Aturan ini mewajibkan instansi pemerintah dan BUMD mempekerjakan sedikitnya tiga persen tenaga kerja disabilitas, sementara perusahaan swasta minimal dua persen,” jelas Sahib kepada Bogorupdate.com, Sabtu (13/9/25).
Namun, ia mengakui kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas masih terbatas. “Tidak semua perusahaan membuka peluang, bahkan di sektor pemerintah pun jumlahnya bisa dihitung,” ujarnya.
Sahib menekankan pentingnya pelatihan dan pendampingan agar penyandang disabilitas siap bersaing di dunia kerja.
“Jika kompetensinya sesuai, peluang mereka akan lebih besar,” katanya.
Ia berharap perusahaan, khususnya yang sudah mapan secara finansial, lebih serius menjalankan amanat perda.
“Perusahaan besar diharapkan memberi ruang kerja bagi penyandang disabilitas, sementara yang baru berkembang bisa menyesuaikan dengan kemampuan,” pungkasnya. (Abizar)












