
Cibinong (BogorUpdate.com) – Terbukti melakukan perbuatan pembunuhan keji terhadap anak dibawah umur berinisial Grace Gabriela Bimusu (5), terdakwa R (15) dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara oleh hakim ketua majelis di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jumat (8/6/18) kemarin.
Berbeda dengan situasi sidang perdana, pembacaan putusan perkara pembunuhan anak dibawah umur yang ditemukan di kebun singkong Perum Bogor Asri dengan terbungkus karung beras, berlangsung kondusif.
Dalam membacakan putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Yuliana mengatakan, bahwa pelaku terbukti melakukan pembunuhan dan persetubuhan terhadap korban G.
“Menyatakan terdakwa R terbukti melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dan melakukan kekerasan hingga menyebabkan anak meninggal dunia. Sebagaimana dalam pasal dakwaan tersebut, oleh karena itu menjatuhkan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pelatihan kerja selama tiga bulan,” kata Yuliana dihadapan terdakwa yang dihadiri keluarga korban dengan penjagaan ketat kepolisian, pada sidang putusan, kemarin.
Sementara itu Kuasa Hukum Korban, Tobias Ndiwa mengatakan, pihaknya masih tidak puas terhadap proses hukum R yang telah membunuh G dengan keji.
“Pertama-tama mengucapkan terima kasih terhadap Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, dan kami menerima putusan dengan vonis 10 tahun. Untuk banding masih akan berunding dengan orang tua korban, tapi kami menilai ada kejanggalan dari proses pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap R,” kata Tobias.
Ia mengungkapkan, pihaknya menilai R bukan lah pelaku tunggal pembunuhan terhadap G yang ditemukan meninggal terbungkus karung beras. “Penetapan R sebagai pelaku tunggal, kami rasa tidak fair. Kita melihat daripada pelaku yang juga masih anak dibawah umur karena masih berusia 15 tahun yang sebelumnya tidak pernah bermasalah dengan hukum itu melakukan pembunuhan dengan serapih mungkin seperti itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dugaan pihaknya diperkuat dengan rekonstruksi yang dilakukan kepolisian beberapa pekan lalu. “R menyeret Grace yang sudah terbungkus dalam karung dalam keadaan tidak bernyawa sejauh sekitar 500 meter, tapi kondisi pakaian korban ditemukan tidak kotor dan tubuh korban pun tidak lecet,” katanya.
Lebih lanjut ia memaparkan, ketertutupan polisi terhadap pihak korban juga dilakukan pada hasil autopsi jasad korban. “Kami baru tahu ada unsur pemerkosaan juga itu saat dipersidangan. Polisi tidak pernah menyampaikan hasil autopsi itu ke orang tua korban. Makanya kami nilai banyak kejanggalan penyelidikan kasus pembunuhan ini,” paparnya. (Eft/Do)
Editor : Endi







