Cibinong, BogorUpdate.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda LIRA Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, pada Selasa (21/10/2025).
Mereka memprotes dugaan maladministrasi dalam pengelolaan pertanahan, khususnya sengketa lahan di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri.
Ketua Umum Pemuda LIRA Bogor, M. Iqbal Al Afghany, menyebutkan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap tata kelola pertanahan yang dinilai tidak transparan dan merugikan warga.
“Kasus ini bermula dari lahan seluas 23 ribu meter persegi milik warga yang sebelumnya telah dinyatakan bersih dan bahkan sudah dipecah sertifikatnya sejak 2019. Namun tiba-tiba bermasalah karena tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Arta Paraguna yang izinnya sudah mati,” tegas Iqbal kepada wartawan.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Bogor, Zimamun Niam, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada warga terkait status lahan tersebut.
“Permasalahan ini berada di luar kewenangan kami karena wilayah Gunungputri masuk ke dalam wilayah kerja Kantor BPN Kabupaten Bogor II,” jelasnya.
Zimamun juga mengungkapkan bahwa sengketa tanah seperti ini sering terjadi karena minimnya kesadaran pemilik lahan dalam memasang patok atau menjaga batas lahan mereka.
“Kebanyakan kasus tumpang tindih terjadi karena pemilik tidak memasang patok, titik batas tidak dijaga. Padahal pemeliharaan batas tanah adalah tanggung jawab pemilik sertifikat,” tegasnya.
Zimamun memastikan bahwa tuntutan warga dan mahasiswa akan diteruskan kepada Kantor BPN Kabupaten Bogor II agar bisa segera ditindaklanjuti.













