Kota Bogor, BogorUpdate.com – Sejumlah badan hukum dan koperasi jasa angkutan kota (angkot) di Kota Bogor melayangkan teguran hukum (somasi) kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Dwi Arsywendo, SH, menyusul kebijakan penertiban angkutan umum berusia 20 tahun ke atas serta belum dibukanya kembali program peremajaan armada.
Somasi tersebut berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dishub Kota Bogor Nomor 500.11.8/1419-Angkutan tertanggal 22 Desember 2025, yang menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2026 kendaraan angkutan umum berusia 20 tahun atau lebih tidak diperbolehkan lagi beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Dalam surat itu juga ditegaskan tidak adanya toleransi perpanjangan, peremajaan, maupun penggantian armada.
Kuasa hukum pengusaha angkutan, Dwi Arsywendo, menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap operasional angkot di lapangan.
Sejak awal Januari 2026, Dishub Kota Bogor disebut telah melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan dan melakukan penindakan berupa tilang terhadap angkot yang dinilai melanggar ketentuan usia kendaraan.
Menurut Arsywendo, kliennya selama ini telah beroperasi secara legal di bawah naungan badan hukum maupun koperasi, serta telah mengikuti berbagai kebijakan dan program transportasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Bogor.
Ia juga menilai kebijakan penghentian operasional angkot tanpa membuka opsi peremajaan armada bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
Dalam perda tersebut, pemerintah daerah dinilai masih memiliki kewenangan untuk melaksanakan peremajaan kendaraan bermotor umum demi menjaga kesinambungan layanan dan keselamatan transportasi.
“Salah satu ketentuan dalam perda itu menyebutkan bahwa peremajaan kendaraan dapat dilakukan setelah batas usia operasional terlampaui paling lama 20 tahun. Artinya, masih ada ruang kebijakan untuk peremajaan, bukan penghentian total,” ujar Arsywendo dalam keterangannya.
Pihak pengusaha angkutan juga mengaku telah berupaya menempuh jalur dialog dengan mengajukan permohonan audiensi kepada Wali Kota Bogor melalui Forum Komunikasi Badan Hukum Angkutan Kota Bogor pada Desember 2025 dan Januari 2026. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bogor.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menegaskan kebijakan Dishub Kota Bogor berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Melalui somasi itu, para pengusaha angkutan meminta Dishub Kota Bogor membuka kembali opsi peremajaan armada serta memberikan kejelasan kebijakan. Mereka memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor untuk menyampaikan tanggapan resmi.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, M. Yafies, menyampaikan bahwa peluang peremajaan angkot masih terbuka, namun harus disesuaikan dengan kebutuhan transportasi di Kota Bogor.
“Peremajaan masih memiliki peluang, tetapi harus menyeimbangkan antara demand dan supply. Saat ini kami akan melakukan kajian untuk mengetahui kebutuhan riil angkot. Kondisi sekarang masih overload, sehingga angkot yang berusia 20 tahun harus berhenti beroperasi,” ujarnya.
Yafies menambahkan, Dishub Kota Bogor sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan peringatan dini (early warning) jauh sebelum kebijakan tersebut diterapkan, agar pemilik angkot melakukan peremajaan atau mengikuti program reduksi armada.
Ia juga menyebutkan masih ada peluang bagi angkot untuk beroperasi pada jalur feeder yang belum diaktifkan. Nantinya, angkot akan berperan sebagai angkutan pengumpan yang terintegrasi dengan layanan angkutan massal Biskita.
“Angkot akan menopang jaringan trayek utama. Ke depan penataan transportasi diarahkan ke sana,” jelasnya.
Menurut Yafies, kajian kebutuhan angkot akan dilakukan selama kurang lebih tiga bulan. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penentuan jumlah armada dan skema peremajaan angkot di Kota Bogor ke depan.
“Nanti dari hasil kajian akan diketahui bagaimana pola peremajaan dan berapa kebutuhan angkot secara keseluruhan di Kota Bogor,” pungkasnya. (Abizar)












