Bogor, BogorUpdate.com, Komisi II DPRD Kota Bogor mengungkapkan bahwa pajak parkir menjadi salah satu sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah tersebut. Padahal, pengelolaan parkir masih memiliki potensi yang besar untuk menambah pendapatan, namun hal itu belum tergarap secara maksimal.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Ahmad Rifki Alaydrus mengatakan, sejatinya PAD itu tidak hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi saja. Tetapi, harus diikuti dengan perbaikan sistem pungutan yang selama ini diterapkan, termasuk penagawasan yang harus terintegrasi.
Menurut dia, Pemkot Bogor harus berani melakukan reformasi di sektor-sektor strategis yang bisa dioptimalkan, salah satunya parkir. “Seperti ini harus dibenahi,” kata dia saat memimpin rapat kerja Komisi II bersama Bapenda, Bapperida, Dinas Perhubungan, dan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor Benninu Argoebi juga menyampaikan hal serupa. Wakil rakyat yang pernah menjabat sebagai Ketua KONI Kota Bogor ini mengatakan bahwa pemkot harus melakukan penataan ulang terhadap target PAD sesuai dengan kondisi ekonomi di lapagan.
“Targetnya harus disusun berbasis data aktual, bukan hanya pada capaian historis, agar potensi bisa dimaksimalkan,” terang dia.
Sementara, untuk memaksimalkan PAD, terutama di sektor parkir, Pemkot Bogor diminta untuk melakukan penguatan koordinasi lintas dinas atau perangkat daerah hingga ke wilayah. “Kelurahan merupakan titik terdekat dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” kata anggota Komisi II Heri Cahyono.
Menurut dia, PAD sudah bisa dipastikan akan mengalami kebocoran apabila tanpa diikut dengan pengawasan hingga ke tingkat bawah. Untuk itu, Komisi II mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan percepatan digitalisasi pemungutan PAD, penerapan sistem parkir non-tunai, hingga peningkatan intensifikasi pelayanan kepada wajib pajak.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan bahwa pemerintah kota tengah menyiapkan penataan ulang sistem perparkiran. Menurutnya, nantinya sistem ini akan diarahkan menjadi zona parkir on street. “Kita akan tata ke arah ini karena banyak warga membuka usaha di berbagai titik kota sehingga membutuhkan ruang parkir yang memadai,” kata dia beberapa waktu lalu.
Ia juga menyampaikan, pemkot tidak bisa menyebut aktivitas perparkiran yang ada ini sebagai aktivitar liar atau ilegal tanpa melihat perubahan kondisi saat ini. Untuk itu, ia sudah menginstruksikan Dinas Perhubungan memetakan ulang titik-titik yang kerap dijadikan area parkir.
“Proses penataan ini sedang berjalan dan membutuhkan waktu, dan telah memetakan titik-titik parkir sekaligus menyiapkan solusi terbaik agar pendapatan daerah meningkat,” imbuh dia.(ayu)






