Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Diduga Jual Miras Dekat Masjid dan Sekolah, Kafe Michan Disomasi Warga Katulampa

×

Diduga Jual Miras Dekat Masjid dan Sekolah, Kafe Michan Disomasi Warga Katulampa

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Penolakan warga RT 03 RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, terhadap operasional Kafe Michan terus berlanjut.

Warga menilai keberadaan kafe tersebut meresahkan dan diduga melanggar peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol.

Tim kuasa hukum warga dari kantor Sembilan Bintang & Partners, melalui Sylvia Lesmana Clara, menyampaikan sikap resmi warga dalam konferensi pers kepada awak media.

Mereka menyoroti dugaan penjualan minuman beralkohol oleh Kafe Michan yang dinilai bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, serta ketentraman lingkungan masyarakat setempat.

Menurut kuasa hukum, lingkungan RT 03 RW 01 Katulampa merupakan kawasan religius yang dikelilingi masjid, pesantren, dan sekolah, sehingga harus mendapatkan perlindungan khusus sesuai regulasi daerah.

“Kami dari tim kuasa hukum warga RT 03 RW 01 Katulampa menyampaikan perkembangan terkait penolakan warga terhadap operasional Kafe Michan,” ujar Sylvia dalam pernyataan resminya.

Warga menolak keras dugaan penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C oleh Kafe Michan. Penolakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol dilarang di sekitar rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pada awal proses sosialisasi perizinan, pengelola Kafe Michan yang berada di bawah naungan PT Trio Tertawa Lepas menyatakan bahwa usaha tersebut hanya berupa resto dan lounge tanpa penjualan minuman beralkohol.

Pernyataan itu disampaikan langsung kepada warga dan tokoh agama setempat.

Namun, dalam perkembangannya, warga menerima laporan dari forum Majelis Nurul Ihsan yang menyebutkan bahwa Kafe Michan tetap diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

Selain itu, aktivitas kafe juga dinilai menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan lingkungan.

Warga kemudian menempuh jalur mediasi melalui Kelurahan Katulampa. Ketegangan memuncak pada 15 Januari 2026 ketika warga bersama tokoh agama menggelar aksi demonstrasi di depan Kafe Michan.

Aksi tersebut dihadiri aparat Satpol PP dan berujung pada penyegelan sementara tempat usaha tersebut.

Namun, pada 19 Januari 2026, pihak Kafe Michan menyampaikan permintaan maaf atas penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, serta mengklaim memiliki izin untuk penjualan minuman beralkohol golongan A.

Pada hari yang sama, segel terhadap kafe tersebut dibuka kembali oleh pihak berwenang.

Kuasa hukum warga menilai langkah tersebut sebagai bentuk kelalaian Pemerintah Kota Bogor dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Tindakan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bogor, khususnya Wali Kota, lalai dan abai dalam melakukan pengawasan,” tegas Sylvia.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum warga telah melayangkan somasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.

Dalam somasi tersebut, warga mengajukan tiga tuntutan utama, yakni penolakan tegas terhadap penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di lingkungan Katulampa, peningkatan pengawasan peredaran minuman beralkohol oleh pemerintah daerah, serta pencabutan izin usaha atau SKPLA Kafe Michan apabila pelanggaran terus berlanjut. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *