Scroll untuk baca artikel
Home

Polsek Kemang Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, 4.756 Butir dan 2 Pelaku Diamankan

×

Polsek Kemang Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, 4.756 Butir dan 2 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kemang, BogorUpdate.com – Polsek Kemang mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di Perumahan Billabong, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (22/4/2026). Sebanyak 4.756 butir obat keras berbagai jenis diamankan dari dua pelaku.

Kapolsek Kemang, AKP Yulitha Heriyanti mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bogor.

“Pengungkapan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Kapolres Bogor dalam memberantas peredaran obat keras ilegal,” ujar Yulitha.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku berinisial F dan B. Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

“Petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial F dan B. Pelaku F berperan sebagai penjual, sementara pelaku B bertugas sebagai pengintai dan mengarahkan pembeli,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras ilegal, terdiri dari 1.170 butir Tramadol, 1.300 pil Y, 1.295 Hexymer, dan 991 Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan plastik klip, tas selempang, tas gendong, serta uang tunai Rp328.000 yang diduga hasil penjualan.

“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

“Sesuai arahan Kapolres Bogor, kami akan terus melakukan tindakan tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Bogor guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *