
Foto ketua JPKP Bogor, Fachry Alfiano saat melihat korban kecelakaan akibat jalan berlubang di jalan Tegar Beriman percis di depan kantor dinas kesehatan kabupaten Bogor
Cibinong – BogorUpdate.com
Kecelakaan terjadi pada pengendara motor Suzuki Sky Wave F 3805 KS didepan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (26/7/18) sekitar pukul 20.06 WIB. Akibat kecelakaan ini, pengendara motor harus diantar dengan sebuah ambulance milik Dinkes Kabupten Bogor dikarenakan terdapat sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Fahry Alfiano menuturkan, saat itu dirinya dan rekan melintasi jalan tersebut sekitar pukul 20.00 WIB, tiba-tiba pengendara motor yang menjadi korban kecelakaan, Maimunah (44) dengan kecepatan 40-50 kilometer per jam terpental.
“Sebelum kejadian kendaraan roda empat yang saya tumpangin berada tidak jauh dari posisi kendaraan roda dua yang dikendarian ibu tersebut, jadi sangat jelas saya melihat saat korban mencoba menghindari lubang, namun naas kendaraan terjatuh dan korban terpental sejauh 50 Meter,” tuturnya kepada Bogorupdate.com melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (27/7/18).
Dia menambahkan, bahwa pasca kecelakaan tunggal tersebut korban segera dilarikan ke RSUD Cibinong dengan mobil ambulance milik Dinkes Kabupaten Bogor, namun disayangkan, untuk pemeriksaan awal BPJS PBI nya tidak berlaku, harus membayar uang tunai, dikarenakan tidak memiliki dana korban pulang kerumah.
“Padahal Korban peserta BPJS PBI namun untuk Rontgen saja harus bayar sebesar Rp 350 Ribu, karena tidak ada biaya dan saya yang sebagai penjamin pun tidak bisa, BPJS PBI pun tidak berlaku untuk pemeriksaan awal, sehingga pihak keluarga memutuskan lebih baik pulang,” imbuh Fahry.
Lanjut Fahry, perihal jalan berlubang yang mengakibatkan jatuhnya korban, menjelaskan bahwa, Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan raya dapat dipidanakan jika warga dan pengguna jalan mengalami kecelakaan akibat fasilitas umum yang rusak, seperti jalan berlubang.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 24 ayat (1) UU No 22/2009, yang berbunyi, “Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”.
Dalam ayat (2) pasal 24 disebutkan pula, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan pada ayat (3), tertulis jika fasilitas umum rusak tersebut mengakibatkan pengguna jalan terluka, penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) dapat dikenakan pidana.
Dalam UU 22 tahun 2009 juga tertuang ancaman hukuman bagi penyelenggaran jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan berakibat kecelakaan dan berdampak korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta
Bahkan pihak penyelenggara jalan dapat dituntut pidana karena perbuatan tidak memperbaiki jalan telah mengakibatkan kecelakaan sebagaimana diatur Pasal 273 UU LLAJ: (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2)Â Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3)Â Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Â mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4)Â Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Dirinya dengan tegas memaparkan, ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula kepada pejabat atau penyelenggara Jalan (penjelasan umum UU LLAJ).
” Oleh karena itu, tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas tidak hanya kepada pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, tetapi juga ada tanggung jawab dari pihak penyelenggara jalan apabila kecelakaan disebabkan kondisi jalan yang tidak layak,” Pungkas Fahry. (Rie)
Editor : Tobing







