Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePolitik

KPUD Kabupaten Bogor Berharap MK Tolak Gugatan Paslon Nomor 3

×

KPUD Kabupaten Bogor Berharap MK Tolak Gugatan Paslon Nomor 3

Sebarkan artikel ini

 

Cibinong – BogorUpdate.com
Tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Pengajuan Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPUD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor berharap gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor 3 ditolak.

 

Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Mustaqim mengatakan, gugatan pemohon tidak berdasar pada aturan yang berlaku terkait Pilkada yang telah dituangkan dalam UU dan Peraturan yang dibuat oleh Mahkamah Konsitusi (MK).

 

“Kami berharap MK menolak semua gugatan dari pemohon karena itu tidak berdasar dan tidak punya legal standing. Yang dapat melakukan gugatan ke MK itu adalah yang mempunyai selisih hasil suara maksimal 0,5 persen, sementara selisih hasil suara adalah 2,38 persen. Artinya selisih suara sudah melebihi ambang batas yang disyaratkan oleh MK,” ujar Mustaqim kepada Wartawan, Senin (30/7/18).

 

Ia menerangkan, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu untuk proses gugatan yang sedang berjalan di MK. “Dipastikan hari ini sudah masuk jawaban dari termohon yakni kami ke MK. Besok masuk sidang dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon maupun pihak terkait,” terangnya.

 

Ia menambahkan, penentuan sebelum masuk pokok perkara akan dilakukan pekan depan. “Nanti sidang dismissal dari tanggal 6 sampai 9 Agustus. Dismissal nanti hakim memutuskan apakah gugatan dari permohonan ini bisa dilanjutkan sampai ke pokok perkara atau tidak. Jadi, bisa saja putusan sidang dismissal itu gugatan ditolak,” terangnya.

 

Sementara itu, Pemerhati Politik dari Universitas Djuanda Bogor mengungkapkan, pihaknya menilai ada dua faktor yang dapat mempengaruhi lahirnya gugatan tersebut. “Kalau saya melihat ada dua kemungkinan yakni perasaan tidak puas dan kepentingan untuk Pilpres dalam gugatan tersebut. Tidak ada istilahnya persoalan yang lahir dari politik tanpa tujuan kedepannya,” kata Bedi.

 

Ia memaparkan, kepentingan elit politik kaliber nasional sangat dimungkinkan masuk dalam persoalan gugatan Pilkada Kabupaten Bogor ke MK. “Semua partai politik itu menginginkan kader-kadernya menguasai daerah-daerah. Kalau kadernya menjadi Gubernur, Walikota dan Bupati, itu menjadi jembatan untuk memudahkan calon Presiden menang pada Pemilu tahun depan. Kemungkinan campur tangan elite politik nasional ada. Makanya, disini independensi MK diuji,” paparnya. (Eft/Do)

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *