Scroll untuk baca artikel
Home

Pemkab Bogor Perketat Penertiban Parkir Liar di Kawasan Pakansari

×

Pemkab Bogor Perketat Penertiban Parkir Liar di Kawasan Pakansari

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan bersama Polres Bogor dan Kodim 0621 terus memperketat penertiban parkir liar di kawasan Gelora Pakansari pada Minggu (12/4/2026).

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, terutama saat akhir pekan dan pelaksanaan Car Free Day (CFD).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Hengky mengatakan, penertiban dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu aktivitas masyarakat yang sedang berolahraga di kawasan tersebut.

“Pelanggaran parkir saat ini sudah menurun signifikan, tinggal sekitar 5 persen dan mayoritas merupakan pengunjung baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat yang sudah terbiasa beraktivitas di kawasan Pakansari kini semakin baik karena mereka sudah menggunakan area parkir resmi yang disediakan.

Sebagai upaya penegakan aturan, Dishub menerapkan sanksi bertahap mulai dari pengempesan ban, penggembokan kendaraan, hingga penilangan yang melibatkan kepolisian. Pada penertiban terbaru, sekitar lima kendaraan ditindak karena parkir sembarangan.

Dadang menambahkan, respons masyarakat terhadap penertiban ini cukup positif dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kawasan tertib lalu lintas.

Untuk memperkuat pengawasan, rambu larangan parkir juga telah dipasang di berbagai titik dengan jarak sekitar 50 meter, serta sosialisasi terus dilakukan melalui berbagai media.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyiapkan penataan juru parkir ilegal serta rekayasa akses kendaraan agar arus keluar masuk kawasan Pakansari lebih tertib dan efisien.

Pemerintah berharap masyarakat semakin disiplin mematuhi aturan parkir agar kawasan Pakansari menjadi ruang publik yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh aktivitas warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *