Cibinong, BogorUpdate.com – Polres Bogor menangkap 11 orang atau pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) oplosan dan tabung gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa dua perkara tersebut berhasil diungkap pada April hingga Mei 2026.
Untuk kasus penyalahgunaan BBM, Wikha mengungkap kasus itu di tiga kecamatan berbeda, yakni Pamijahan, Ciampea dan Gunung Putri.
“Total pelaku ada sembilan orang ditangkap yang dimana motifnya itu memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga, antara BBM atau elpiji bersubsidi dengan non subsidi,” ujar Wikha kepada wartawan, Sabtu, (23/5/2026).
Wikha menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu membeli BBM secara berulang di SPBU menggunakan barcode berbeda serta berganti-ganti plat nomor kendaraan yang nantinya akan diperjualbelikan kembali dengan harga non subsidi.
“Para pelaku berkolaborasi dengan tiga orang oknum pihak SPBU yang juga kita amankan. Jadi, koordinator pelaku memberikan uang bulanan Rp 250 ribu ke oknum pengawas SPBU dan Rp 10 ribu masing-masing ke oknum operator tiap melaksanakan aksinya,” katanya.
Selain menangkap para pelaku, Polres Bogor juga mengamankan sejumlah barang bukti dari aktivitas ilegal tersebut.
“Ada empat unit mobil minibus, satu unit truk tangki, 49 barcode, dan puluhan jerigen kosong maupun telah berisi BBM,” paparnya.
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan tabung gas elpiji, kata Wikha, Polres Bogor menangkap dua orang pelaku di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari.
“Ada dua orang pelaku, dua-duanya ini merupakan pemilik dan operator dari usaha tersebut,” bebernya.
Wikha menyebut, modus operandi yang dilakukan yaitu isi tabung gas subsidi tiga kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram menggunakan alat suntik modifikasi, lalu dijual dengan harga non subsidi.
“Setelah ditimbang, tabung 12 kilogram yang sudah diisi itu dijual dengan harga non subsidi sehingga memberikan keuntungan pada para pelaku sekitar Rp 161 ribu per tabungnya,” terangnya.
Selain menangkap para pelaku, Polres Bogor mengamankan sejumlah barang bukti berupa 589 tabung gas ukuran 3 kilogram, 195 tabung ukuran 12 kilogram, serta alat suntik modifikasi yang digunakan sebagai sarana pengoplosan.
Akibat dua perkara tersebut, para pelaku penyalahgunaan BBM dan tabung gas elpiji meraup keuntungan sebesar Rp 6,9 miliar. Sedangkan kerugian negara akibat penyelewengan subsidi itu mencapai Rp 12,5 miliar.
“Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara,” tutupnya. (Erwin)












