Scroll untuk baca artikel
Home

Dipicu Dendam, Pria di Bogor Tega Habisi Teman Sekolah dan Buang Jasad di Bawah Tol BORR Yasmin

×

Dipicu Dendam, Pria di Bogor Tega Habisi Teman Sekolah dan Buang Jasad di Bawah Tol BORR Yasmin

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita muda berinisial AA (26) yang jasadnya ditemukan di bawah Tol BORR Yasmin, Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Febryan alias Ambon (26), yang merupakan teman sekolah korban semasa SMK.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati dan dendam setelah pelaku merasa dihina oleh korban saat keduanya bertemu kembali usai lama tidak berkomunikasi.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban setelah menyimpan dendam selama dua minggu.

“Tersangka merasa sakit hati karena korban mengatakan dirinya tidak punya orang tua sambil menertawakannya,” ujar Rio saat konferensi pers, Senin (25/5/2026).

Kasus bermula ketika pelaku kembali menjalin komunikasi dengan korban melalui Instagram hingga berlanjut ke WhatsApp.

Setelah lama tidak bertemu, keduanya akhirnya bertemu di kawasan Kemang Verde, Kabupaten Bogor, pada awal Mei 2026. Dalam pertemuan itu, korban diduga melontarkan ucapan yang menyinggung perasaan pelaku.

Dua minggu kemudian, pelaku kembali mengajak korban bertemu. Sebelum berangkat, pelaku telah menyiapkan golok dan dasi dari rumahnya. Saat berada di dalam mobil Toyota Yaris milik korban, pelaku mencekik korban menggunakan dasi hingga tidak sadarkan diri.

“Pelaku sempat membawa korban berkeliling untuk mencari lokasi yang aman sebelum akhirnya membuang korban dari atas flyover BORR,” kata Rio.

Korban kemudian dibuang dari atas flyover Tol BORR kawasan Kayu Manis ke Jalan KH Sholeh Iskandar. Warga yang menemukan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Bagus Azi Lesmana Putra menambahkan, pelaku kini dijerat pasal pembunuhan berencana.

“Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil korban, golok, dasi, pakaian, serta uang tunai milik korban.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *