Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Fokus Benahi Legalitas Gedung, SLF Jadi Perhatian Utama

×

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Fokus Benahi Legalitas Gedung, SLF Jadi Perhatian Utama

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir. (Bogorupdate)

Politik, BogorUpdate.com – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendorong seluruh bangunan perkantoran, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk segera melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut dinilai penting sebagai jaminan bahwa bangunan layak digunakan serta memenuhi standar keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada berbagai instansi guna meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya kepemilikan SLF.

Menurutnya, keberadaan sertifikat tersebut bukan hanya sebagai persyaratan administrasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan keamanan dan kenyamanan para pengguna gedung.

“Komisi I akan mendorong seluruh kantor, baik instansi pemerintah maupun swasta, untuk segera mengurus SLF. Ini merupakan bagian dari upaya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian PUPR sekaligus memastikan aspek keselamatan kerja terpenuhi,” ujar Sogir sapaan akrabnya itu, Selasa (16/6/26).

Ia menjelaskan, langkah awal akan difokuskan pada bangunan milik pemerintah daerah. Gedung-gedung yang hingga kini belum memiliki SLF akan didata dan didorong untuk segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang dibutuhkan.

Ia menyebut, kantor pemerintahan harus menjadi contoh dalam penerapan tertib administrasi perizinan bangunan. Karena itu, proses penerbitan SLF bagi gedung milik pemerintah akan menjadi prioritas sebelum diterapkan secara menyeluruh kepada sektor lainnya.

Selain menyoroti kepemilikan SLF, Komisi I juga menilai masih terdapat sejumlah persoalan administrasi bangunan yang perlu dibenahi. Penataan perizinan gedung menjadi salah satu agenda penting yang akan terus dikawal guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan sesuai aturan.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap kewajiban administrasi lainnya, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga harus menjadi perhatian setiap pemilik maupun pengelola bangunan.

Ia berharap langkah yang dilakukan Komisi I dapat meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan akan pentingnya legalitas bangunan. Dengan demikian, aspek keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum dalam penggunaan gedung dapat terjamin secara maksimal.

“Kami mengajak seluruh instansi untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Baik kantor kecamatan yang baru dibangun, puskesmas, maupun gedung perkantoran lainnya harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar administrasinya tertib dan legalitasnya jelas,” tandasnya. (Sep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *