Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Tak Berizin, 17 Bangunan Milik PKL di Citeureup Dibongkar Satpol PP

×

Tak Berizin, 17 Bangunan Milik PKL di Citeureup Dibongkar Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Bogor saat membongkar belasan bangunan liar milik PKL di kawasan Citeureup. (Dok Satpol PP Kab Bogor)

Citeureup, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar 17 bangunan liar (Bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sabililah, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kamis, (25/6/2026).

Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan mulai pukul 08.00 WIB.

“Telah dilakukan pembongkaran terhadap 17 bangunan tanpa izin yang berdiri di atas ruang milik jalan,” ujar Rhama kepada BogorUpdate.com saat dikonfirmasi via seluler.

Dari total 17 bangunan itu, kata Rhama, enam diantaranya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

“Sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar secara manual oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor,” katanya.

Rhama mengaku, pembongkaran belasan bangunan tersebut berjalan lancar tanpa ada kendala.

“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *