Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

BNNK Bogor Lepas Bandar Sabu?

×

BNNK Bogor Lepas Bandar Sabu?

Sebarkan artikel ini

 

BogorUpdate.com – Kabar tak sedap menyelimuti markas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor. Seorang bandar narkotika jenis sabu diduga lolos dari jeratan hukum lantaran adanya intervensi.

 

Kabar itu menyeruak seiring beredarnya statmen pedas dari koalisi pemerhati kebijakan Napza Bogor yang juga mendesak BNNK melepaskan sejumlah tersangka dalam sel.

 

Kisruh itu diawali kedatangan Koalisi Pemerhati Kebijakan Napza Bogor yang merupakan gabungan dari LBH PEKA, PKN Bogor dan LBH SERUNI ke markas BNNK Bogor, pada Jumat (10/8/18).

 

Kedatangan para aktivis itu sebagai respon atas laporan masyarakat kepada Paralegal PKN Bogor, pada Selasa (7/8/18) bahwa ada penangkapan yang semena-mena terhadap pengguna napza di wilayah Bogor.

 

Dalam keterangan yang dirilis sejumlah media online, Rosma Karlina sebagai paralegal perempuan Persaudaraan Korban Napza Bogor datang untuk melakukan konfirmasi ke BNNK Bogor.

 

Para aktivis membenarkan adanya terduga tindak pidana Narkotika yang ditahan oleh tim Brantas BNNK Bogor. Selanjutnya Paralegal PKN Bogor koordinasi dengan LBH PEKA untuk langkah advokasi memperjuangkan hak-hak pengguna napza yang terlanggar.

 

Menurut Rosma, kasus ini berawal Sabtu, (04/8/18) 3 (tiga) orang yang terdiri dari 2 laki-laki FM (23 Th), MRP (26 Th) dan 1 perempuan FY (25 Th) ditangkap di rumahnya Kelurahan Empang Kota Bogor Selatan tanpa diketemukan satupun barang bukti.

 

“Selanjutnya, ketiga orang tersebut dibawa ke kantor BNNK Bogor untuk dites urine. Ketiga orang itu dikatakan positif mengandung metaphetamin (sabu) dan langsung ditahan untuk pengembangan lebih lanjut.

 

Pimpinan LBH PEKA, Andrasyah Perdana juga mendatangi BNNK Bogor untuk memperjelas posisi kasus ketiga orang yang ditangkap tersebut.

 

Kadiv Advokasi LBH PEKA, Muhammad Irwan menambahkan, perbuatan tersebut tak pantas dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam melakukan tugasnya. “Tim BNNK Bogor sebagai stakeholder seharusnya wajib lebih memahami hal ini,” kata Irwan.

 

Irwan menjelaskan, di dalam pasal 75 UU Narkotika jelas disebutkan bahwa, waktu penangkapan hingga penahanan tidak boleh lebih dari 6 hari kerja.

 

Selama 12 Jam beradu argumen,  akhirnya diskusi yang alot itu membuahkan hasil. BNNK Bogor melepaskan ke 3 orang yang ditangkap diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut demi hukum.

 

Di sela hendak mengeluarkan ketiga klien, di ruangan tahanan suasana kembali memanas ketika salah satu tim advokasi LBH PEKA tidak sengaja melihat berkas-berkas tahanan lainnya yang senasib dengan lainnya.

 

“Ternyata tidak hanya ketiga klien kami saja yang dilanggar hak nya sebagai manusia yang dijamin oleh Undang-Undang untuk tidak ditangkap melewati batas waktu yang telah ditentukan,” kata Ferry Setiawan, Kabid Analisis Kebijakan LBH PEKA.

 

“Ada 5 (lima) orang lagi yang nasibnya serupa dengan klien kami. Mereka seharusnya mendapat pendampingan huasa hukum. Jika seperti ini terlihat banyak yang harus dibenahi di instansi ini,” paparnya.

 

Tak sampai disitu, para aktivis juga meminta BNNK Bogor membebaskan 5 orang lainnya tanpa alasan apapun. Lantaran  sudah 6 hari terkurung di sel tahanan.

 

Para aktivis itu juga menambahkan, warga yang ditangkap itu mengaku mendapat siksaan dari oknum tim Brantas BNNK Bogor.

 

Pengakuan beberapa tahanan, penyiksaan itu dilakukan dengan cara menyundut roko ke tangan, memukul kepala menggunakan balok, dipukul dengan martil 5 kg di bagian kaki bahkan ada salah satu dari mereka yang jari kelingking tangannya hingga patah.

 

“Koalisi Pemerhati Kebijakan Napza Bogor akan melaporkan oknum tersebut ke Propam, selain itu terhadap masa penahanan kami akan melakukan upaya hukum praperadilan atas ganti kerugian,”  tutur Andrasyah.

 

Para aktivis yang bertahan hingga pukul 03:45 WIB, berhasil membebaskan 8 orang penyalahguna Napza. “Penahanan terhadap ke 8 orang tersebut sangatlah melanggar hak kebebasan mereka,” tandasnya.

 

Salah satu tahanan yang ikut dilepas para aktivis itu adalah Joni alias Joker. Menurut bagian operasional Seksi Brantas BNNK Bogor, Joni adalah Target Operasi pihaknya sejak 6 bulan lalu.

 

Ketua Tim Operasi Brantas BNNK Bogor, Doloft mengaku kaget hasil tangkapannya itu masuk dalam kategori pengguna narkoba dan lolos dari jeratan hukum.

 

Padahal saat penangkapan yang dilakukan timnya, 15 bungkus sabu siap edar ada di dalam kendaraan Joni yang ikut disita. Joni ditangkap di depan Bengkel Auto Ban Panduraya, Bantar Jati dengan seorang rekannya.

 

“Kami hanya melakukan penangkapan, proses selanjutnya ada di ranah penyidik. Silahkan tanya penyidik saja,” kata Dolof saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

 

Selain Joni yang ditangkap dengan 15 gram sabu sebagai barang bukti, dua tahanan lain yakni Hairul alias Bejek yang didapat dari Reza juga didapati membawa 5 gram sabu barang bukti saat dilakukan penangkapan.

 

“Jaringan mereka sedang kami kejar, kalau sampai dilepas begini, pekerjaan kami selama ini akan sia-sia. Apakah LBH bisa melebihi kewenangan BNNK?,” tandas Dolof Bunga.

 

Kepala Seksi Brantas BNNK Bogor, Kompol Supeno membenarkan adanya pelimpahan 8 orang tersebut, ke panti rehabilitasi untuk proses asasment.

 

“Bukan dibebaskan, tetapi diserahkan kepada panti rehabilitasi PEKA Sindang Barang yang merupakan rekanan BNN untuk proses asasment,” kata Supeno.

 

Menurut Supeno, pihaknya telah melakukan seluruh rangkaian pemeriksaan berdasarkan aturan yang berlaku.

 

“Batas waktu memang telah 6 hari penahanan. Jadi sesuai aturan, mereka memperoleh hak asasment,” tuturnya.

 

Proses pelimpahan 8 orang tersebut, kata Supeno, dilakukan langsung oleh penyidik yang menangani, dengan mengantarkannya ke panti rehabilitasi atas disposisi dirinya selaku pimpinan yang bertanggung jawab.

 

“Mereka masih dalam pantauan kami, karena prinsipnya asasment adalah penyembuhan terhadap korban Napza itu. Untuk yang kategori pengedar itu langsung proses pidana,” jelasnya.

 

Penyidik BNNK Bogor, Eko Widy membantah melakukan kekerasan terhadap para tahanan selama proses pemeriksaan dan berita acara introgasi.

 

“Sama sekali kami tidak menggunakan kekerasan selama introgasi, silahkan ditanyakan kepada yang bersangkutan saja,” kata Eko. (Eft/Wenk)

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *