Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Masih Nekat Beroperasi, Ratusan Angkot Tua di Kota Bogor Terancam Dikandangkan

×

Masih Nekat Beroperasi, Ratusan Angkot Tua di Kota Bogor Terancam Dikandangkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersiap mengambil langkah tegas terhadap angkutan kota (angkot) yang masih nekat beroperasi meski telah melewati batas usia teknis dan dinyatakan tidak layak jalan. Razia gabungan bersama kepolisian hingga pengandangan kendaraan ditargetkan mulai dilakukan dalam pekan ini.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengakui masih banyak menemukan angkot yang telah dicoret, dicabut dokumennya, bahkan diberi tanda oleh Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi tetap beroperasi di sejumlah ruas jalan Kota Bogor.

“Saya akui, yang sudah dilakukan tindakan pencoretan, penghapusan dokumen, dan penyilangan angkot menggunakan pilok masih ada yang berkeliaran. Tadi saya juga berpapasan langsung dengan angkot seperti itu,” ujar Jenal, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, penertiban angkot tua dilakukan secara bertahap sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur batas usia teknis kendaraan angkutan umum maksimal 20 tahun.

Tahapan penertiban diawali dengan sosialisasi kepada sekitar 1.700 angkot yang telah melewati batas usia teknis. Pemilik kendaraan diberi kesempatan untuk menyerahkan dokumen kendaraan sebagai bagian dari proses penertiban.

Namun, tingkat kepatuhan dinilai masih rendah. Dari ribuan angkot yang seharusnya mengikuti aturan, hanya sebagian kecil pemilik kendaraan yang memenuhi imbauan tersebut. Kondisi itu membuat Dishub melakukan razia serta penindakan langsung di lapangan.

“Sudah lebih dari 300 angkot dilakukan pencoretan, pencabutan dokumen, dan diberi tanda bahwa kendaraan tersebut sudah tidak layak berdasarkan usia teknis,” katanya.

Melihat masih banyaknya angkot yang tetap beroperasi meski telah ditindak, Jenal meminta Dishub segera menjalankan tahapan terakhir berupa pengandangan kendaraan.

“Saya akan segera koordinasikan dengan Dishub untuk melakukan langkah terakhir, yaitu pengandangan. Kalau tidak seperti itu, persoalan ini akan terus berlarut-larut dan menguras energi,” tegasnya.

Ia juga meminta agar razia gabungan bersama aparat kepolisian segera digelar sehingga proses penindakan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat sekaligus mendapat dukungan personel di lapangan.

“Kalau bisa minggu ini segera dilakukan razia gabungan dengan kepolisian. Dishub juga harus menyiapkan lokasi pengandangan kendaraan,” ujarnya.

Jenal menegaskan bahwa kebijakan penertiban angkot tua bukan merupakan keputusan sepihak pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota yang mengatur batas usia teknis angkutan kota demi meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan kualitas layanan transportasi umum di Kota Bogor.

“Pak Wali Kota, saya dan Dishub menjalankan aturan, bukan atas kehendak pribadi. Ini jelas amanat Perda dan Perwali,” pungkasnya. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *