
Tampak belakang pembangunan RS Swasta di Pondok Rajeg
BogorUpdate.com – Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Swasta yang berlokasi di bilangan jalan Raya Pondok Rajeg, RT 06 RW 07, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), membuat geram Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmat Syamsul Anwar. Sebab, seharusnya segala proses pembangunan sudah mengantongi IMB sebelum dibangun.
“Pembangunan ini kan belum ada amdal dan IMB. Jadi, seharusnya semua pengerjaan di berhentikan aktivitasnya, dan di segel tidak boleh ada pengerjaan sebelum semuanya selesai, harus bersabar,” ujar nya melalui pesan WhatsApp, kamis (16/8/18).
Rahmat atau yang biasa dipanggil Along, memaparkan, hal ini menunjukan bahwa Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, masih lemah dalam Penegakan Perda.
“Miris saya dengan lemahnya pengawasan dan tindakan Pemkab Bogor, khususnya Dinas terkait masa bisa kecolongan ada aktivitas Pembangunan tidak ada IMB, apalagi ada jeritan dari warga sekitar rumah sakit mengeluhkan soal aktivitas pembangunan tersebut,” papar nya.
“Seharusnya para pengusaha taat pada aturan yang ada. Dan jika aturan itu di langgar, penegak perda dalam hal ini Satpol PP harus bertindak tegas, tanpa pandang bulu, jangan seperti macan ompong lah istilahnya,” imbuh Along.
Soal adanya informasi bahwa pembangunan Rumah sakit itu ada oknum ormas yang membackup, Along minta Pol PP jangan takut. “Jadi Satpol PP selaku penegak Perda, harus memberhentikan semua pembangunan yang belum berizin dan disegel, tidak usah takut sama yang membackup, tegakkan hukum,” tandasnya.

Tampak depan bangunan RS swasta di Pondok Rajeg
Lain hal dengan Ketua FKPPI Kabupaten Bogor, Marcellinus Nur Sombaliga, menjelaskan, perihal perizininan RS swasta bertingkat 4 itu, dirinya mengaku tidak ada membackup atau ikut dalam pengurusan.
“Tegakan hukum jika ditemukan tidak mempunyai izin atau ada permainan oknum. Tertentu saya sebagai ketua menyatakan mendukung dinas terkait untuk melakukan penegakan hukum, harus menyegel bangunan dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” jelas nya.
Marcel menegaskan, belakangan ini terhembus kabar tidak sedap, dimana ada oknum yang menjual nama GM FKPPI untuk membackup pembangunan yang belum mengantongin izin, terutama pembangunan RS swasta tersebut.
“Sakit kuping saya mendengar bahwa dibalik pembangunan yang bermasalah dengan perizinan pasti di backup sama GM FKPPI, padahal itu tidak benar, itu oknum,” tegasnya ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut.
Sementara itu, kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, H. Herdi, mengatakan, diri nya sudah menugaskan staf Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan menangani nya.
“Terima kasih informasi nya, untuk kelanjutannya saya akan menugaskan staf PPNS, dan data bisa diberikan ke kasi penegakan agar bisa kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Rie)
Editor : Tobing





