Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Proyek Jalan R3 Kota Bogor Diprotes Warga, Tuntut Pembangunan Dihentikan

×

Proyek Jalan R3 Kota Bogor Diprotes Warga, Tuntut Pembangunan Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Rencana lanjutan pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor kembali menuai penolakan dari sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek.

Warga melalui kuasa hukumnya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan seluruh tahapan pembangunan hingga persoalan ganti kerugian lahan diselesaikan.

Kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo, menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor tidak seharusnya melanjutkan proses pembangunan, termasuk pelaksanaan lelang hingga penandatanganan kontrak dengan pemenang tender, sebelum seluruh persoalan pembebasan lahan selesai.

“Saya mengecam keras tindakan Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Dinas PUPR, yang kami nilai bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. Seharusnya proses lelang pembangunan Jalan R3 lanjutan tidak dilakukan terlebih dahulu karena persoalan ganti kerugian dengan warga belum selesai,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).

Menurut Dwi, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, proses lelang telah rampung dan kini memasuki tahap penandatanganan kontrak kerja dengan pelaksana proyek.

Karena itu, pihaknya meminta pemenang tender tidak memulai pekerjaan konstruksi sebelum seluruh hak masyarakat yang terdampak dipenuhi.

“Kami meminta pihak pemenang tender untuk tidak melakukan pembangunan terlebih dahulu karena lahan tersebut belum dilakukan ganti rugi kepada masyarakat. Apabila tetap dipaksakan, kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Dwi menjelaskan, warga yang diwakilinya memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, menurutnya, masyarakat dipaksa menerima nilai ganti kerugian berdasarkan hasil appraisal tahun 2013 yang kemudian dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Bogor pada 2015.

Ia juga mengklaim warga tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun dilibatkan dalam musyawarah terkait proses pengadaan tanah.

“Justru masyarakat mengetahui lahannya terdampak setelah menerima panggilan atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Bogor pada 2015. Saat itu mereka diberi tahu bahwa uang ganti kerugian sudah dititipkan oleh pemerintah ke pengadilan,” ujarnya.

Salah seorang warga terdampak, Suhendi, mengaku tidak pernah mengetahui bahwa rumahnya masuk dalam area pembebasan lahan proyek Jalan R3. Ia mengaku menolak mencairkan uang konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Bogor karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pembebasan lahan.

“Saya tidak pernah disosialisasikan dan tidak pernah diajak musyawarah oleh Pemerintah Kota Bogor. Yang saya alami justru pernah diminta Kepala Dinas PUPR untuk menerima uang konsinyasi tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rr Juniarti Estiningsih, menegaskan pembangunan Jalan R3 merupakan proyek untuk kepentingan umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Jalan R3 merupakan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Untuk lahan yang dimaksud, ganti kerugiannya sudah dilakukan melalui mekanisme konsinyasi, dan saat ini sedang dalam proses permohonan eksekusi di pengadilan,” kata Juniarti.

Ia menjelaskan anggaran ganti rugi telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor melalui mekanisme konsinyasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, apabila pemilik lahan merasa nilai ganti kerugian yang ditetapkan belum sesuai, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum.

“Kalau harga dianggap tidak cocok, silakan menempuh proses di pengadilan. Nanti apabila ada gugatan, itu akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan, termasuk terkait kemungkinan penganggaran kembali. Namun semuanya bergantung pada putusan pengadilan,” jelasnya.

Juniarti menambahkan, saat ini Dinas PUPR Kota Bogor juga tengah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk pelaksanaan eksekusi lahan agar pembangunan Jalan R3 dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pembangunan Jalan R3 merupakan salah satu proyek strategis Pemerintah Kota Bogor yang dirancang untuk meningkatkan konektivitas wilayah sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Kota Bogor. Sengketa pembebasan lahan menjadi salah satu tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan proyek tersebut. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *