Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Diduga Caplok Badan Jalan untuk Valet, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Minta Restoran Aroem Diberi Sanksi

×

Diduga Caplok Badan Jalan untuk Valet, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Minta Restoran Aroem Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemanfaatan badan jalan publik sebagai area valet parking yang diduga dilakukan oleh Restoran Aroem terus menuai polemik. Fasilitas umum yang berada di depan Kantor PWI Kota Bogor itu disinyalir digunakan untuk kepentingan operasional usaha tanpa izin maupun koordinasi dengan pihak terkait.

Dugaan penggunaan ruang publik secara sepihak tersebut mendapat sorotan dari Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus. Ia menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan ruang publik, termasuk penyelenggaraan usaha valet parking, wajib memiliki dasar hukum dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Achmad Rifki.

Menurutnya, jika hasil pengecekan di lapangan membuktikan operasional valet tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka dinas dan instansi terkait harus segera melakukan pemeriksaan serta penertiban.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” katanya.

Komisi II DPRD Kota Bogor, lanjut Achmad Rifki, dalam waktu dekat akan memanggil perangkat daerah terkait untuk meminta penjelasan mengenai legalitas dan izin operasional valet yang dikelola Restoran Aroem.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, DPRD meminta agar sanksi tegas dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar tidak memanfaatkan fasilitas umum secara semena-mena.

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Bogor untuk tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi tetap mematuhi regulasi yang berlaku serta menghormati hak masyarakat atas penggunaan ruang publik.

“Kepatuhan terhadap perizinan merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan di Kota Bogor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *