Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Diduga Nekad Garap Keponakannya, “MY” Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Nekad Garap Keponakannya, “MY” Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Foto orang tua SA saat melaporkan dugaan pemerkosaan oleh MY kepada pihak kepolisian

 

BogorUpdate.com – Kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur terjadi lagi di tanah Bumi Tegar Beriman. Kali ini di alami SA (16), dimana kegadisannya direnggut tak lain oleh Paman nya sendiri berinisial MY (24).

 

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, dugaan pemerkosaan berawal dimana korban SA di ajak ke salah satu tempat di Kampung Bolang Rt 02/05 Desa Tajur Kecamatan Citeureup, Senin (6/8/18) lalu. Saat itu korban lagi tidur dibangunkan oleh MY lalu disuruh menenggak minuman keras yang sudah dipersiapkan oleh pelaku pelaku.

 

Menurut orang tua korban Luntani, saat dikonfirmasi, Kamis (23/8/18) mengatakan bahwa anaknya dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. “Anak saya dipaksa untuk menenggak minuman oplosan sampai habis yang sudah dipersiapkan oleh MY, setelah itu SA dipaksa diajak melakukan hubungan intim untuk memuaskan nafsu bejadnya itu. Akibat kejadian ini kemaluan anak saya mengeluarkan darah dan menjadi trauma,” Terang Luntani.

 

Lanjut Luntani, mengatakan atas perbuatan MY, dirinya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. “MY sudah saya laporkan ke pihak berwajib. Saya minta ini ditindaklanjuti, agar pelaku di hukum Dengan seadil-adilnya,” Pungkasnya.

 

Terkait hal ini, Aja Sukarja, Kades Tajur membenarkan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018 lalu, telah terjadi dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh MY kepada SA.

 

” Benar ada informasi dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh MY terhadap SA. Belum lama ini pihak keluarga korban dan pelaku telah mengadakan mediasi, namun dalam musyawarah tersebut tidak ada titik terang. Pihak keluarga korban kekeh melaporkan hal ini ke pihak berwajib,” Ungkap Aja Sukarja.

 

” Dan kami berharap sebetulnya ini perbuatan yang harus diproses secara hukum. Dalam hal ini terutama sipelaku ditindak yang seadil-adilnya sesuai dengaan perbuatan yang tidak terpuji itu. Memberikan efek jera dan jangan sampai lagi ada kejadian terulang kembali kepada warga kami,” Tambah Kades Aja.

 

Terpisah, Kapolsek Citeureup, Darwan HS, mengatakan dengan singkat bahwa kasus tersebut dilimpahkan kepihak PPA polres Bogor. ” Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke unit PPA Polres Bogor,” Katanya. (Wenk/man)

 

 

 

 

Editor : Tobing

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *