Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

JPU Tolak Surat Penangguhan Penahanan dari Bupati Untuk Kades Bojong Koneng

×

JPU Tolak Surat Penangguhan Penahanan dari Bupati Untuk Kades Bojong Koneng

Sebarkan artikel ini

 

BogorUpdate.com – Meski belum dapat disimpulkan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan penggelapan tanah seluas 242 meter persegi, yang dilakukan oleh kepala desa Bojong Koneng, Agus Samsudin dan dua rekan nya, menolak penangguhan penahanan para terdakwa.

 

JPU Rudi Iskonjaya mengatakan, pihaknya telah menanggapi walaupun hakim belum dapat memutuskan atas pengajuan penangguhan penahanan para terdakwa yang merupakan oknum pejabat Desa Bojong Koneng tesebut.

 

“Pengajuan penangguhan penahanan belum dapat disimpulkan oleh Hakim. Meski demikian, kami sudah memberikan berita acara pendapat yang tidak mengabulkan penangguhan penahanan. Kami tidak bisa kabulkan karena ini sehubungan dengan perkara pemalsuan surat dan penyerobotan atau penjualan tanah atas hak orang lain,” ujar Rudi kepada wartawan, usai menggelar sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negerin (PN) Cibinong, Rabu (29/8/18).

 

Ia menambahkan, ada sejumlah kekhawatiran pihaknya jika majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

 

“Kasus ini alat buktinya akta. Oleh karena itu penangguhan tidak kami kabulkan, karena dikhawatirkan ada tidak pidana baru, misalkan adanya alat bukti yang bertentangan dengan bukti yang sudah kami punya. Alat bukti surat itu bisa dibuat kembali, kalau yang bersangkutan di luar, sesuai dengan kewenangan terdakwa di desa tersebut. Jadi JPU tidak dapat mengabulkan,” tambahnya.

 

Ia menerangkan, upaya mengeluarkan AS dari dalam sel tahanan juga didukung oleh adanya surat dari pucuk pimpinan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, yaitu Bupati.

 

“Penasehat hukum AS mengajukan penangguhan kembali dari Bupati Bogor dengan mempertimbangkan pelayanan Desa Bojong Koneng, ada surat resminya. Kemugkinan nanti pada saat sidang agenda putusan sela itu sudah ada jawaban Hakim,” terangnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum AS dan SS, Doddy menerangkan, pihaknya menilai perkara klien yang disidangkan tersebut sudah kadaluarsa. “Laporan itu 2016. Harusnya bukti awal 6 bulan dari pelapor pada saat tahun sengketa lahan tersebut terjadi,” terangnya.

 

Lebih lanjut ia memaparkan, perkara tersebut juga mestinya tidak pada ranah hukum pidana melainkan perdata. “Perkara ini perdata, malah jadi pidana. Ruslagh terhadap objek sengketa juga sudah dilakukan. Artinya damai dengan pelapor Arif Sulaiman,” paparnya. (Eft/Do)

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *