
BogorUpdate.com – Kamar dagang dan industri (Kadin) kabupaten Bogor menggelar seminar penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman dikabupaten Bogor yang bertempat di pusat inovasi LIPI Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis (30/8/18).
Kegiatan seminar ini dihadiri oleh asisten Bupati Bogor, pengurus kadin Kabupaten Bogor, kepala kantor badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Agustiarsyah, dan juga dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus kadin Kabupaten Bogor.
Ketua Panitia Kegiatan Seminar Kadin, Hj Ir.Tuty R Susilawati yang juga Ketua Komtap bidang perumahan Kadin Kabupaten Bogor, yang juga Calon Legislatif DPRD kabupaten Bogor Dapil Satu Nomor Urut 2 Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Berharap agar pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dapat membenahi Perbup soal PSU.
” Pemkab Bogor, harus membenahi perbub PSU agar lebih tegas terhadap pengusaha dan pengembang untuk memenuhi kewajibannya dalam melakukan penyerahan PSU, karena ini menyangkut Aset Pemda yang harus di kelola dengan baik kadin Kabupaten Bogor akan memfasilitasi dalam bentuk Konsultasi, studi Program kerjasama, Survey, studi kelayakan, dan inisiasi pendirian Primer Koperasi penelenggaraan perumahan Rakyat (PRIMKOPPER),” ujar Tuty.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Bogor Agustyarsah, Saat Menjadi Pembicara pada Kegiatan Seminar yang di gagas oleh Kadin Kabupaten Bogor ini, mengatakan bahwa Prasaran sarana dan utilitas (PSU) ini belum Menjadi prioritas kita utama, padahal kita pikir PSU ini adalah sarana bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan-pembangunan baik itu fasilitas yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Kegiatan Kegiatan sosial masyarakat.
” Tentunya dengan seminar yang di gagas oleh Kadin ini diharapkan Kedepan beberapa ide-ide yang muncul didalam ini bisa menjadi bahan bagi Pemda untuk bisa membangun sarana dan prasarana atau tekhnologi yang bisa menjaga Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) baik yang sudah di sertifikat atau yang belum di sertifikat kan bagi BPN sendiri hari ini kita akan tetap akan di proses permohonan permohonan bagi developer, pengembangan-pengembangan yang sudah memenuhi syarat-syarat yang di tentukan oleh Pemda termasuk syarat-syarat harus adanya didalam nya itu Fasos-Fasum yang di wajibkan,” ujar Agustiarsyah. (Wenk)
Editor : Tobing







