Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Catat! Pol PP Janji Babat Bisnis “Esek-esek” di Kemang Usai Asian Games

×

Catat! Pol PP Janji Babat Bisnis “Esek-esek” di Kemang Usai Asian Games

Sebarkan artikel ini

Ruslan, Kabid Tibum pada Satpol PP Kabupaten Bogor

 

BogorUpdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berjanji bakal membabat tempat hiburan malam (THM) dan warung remang (Warem) diwilayah Kecamatan Kemang, usai perhelatan Asian Games 2018.

 

Hal itu dikatakan oleh Ruslan, Kabid Tibum pada Satpol PP Kabupaten Bogor kepada wartawan, kemarin.

 

“Kita ingin memuluskan perhelatan Asean Games 2018 dulu, karena ada beberapa pertandingan yang digelar di Kabupaten Bogor, terakhir kemarin final sepakbola. Kalau semua itu sudah terlaksana dengan baik, baru kita fokus untuk bergerak operasi THM dan Warem wilayah Kemang. Tunggu saja,” ujar Ruslan.

 

Ia menjelaskan, bahwa pertama kali, dirinya akan memberikan surat teguran satu sampai tiga. Selanjutnya, disegel dan jika masih diabaikan maka akan dilakukan pembongkaran paksa.

 

“Aturan kita akan tegakkan, baik THM dan Warem yang berjualan di Kabupaten Bogor harus melengkapi izin resmi,” tegasnya.

 

Selain THM/Warem, kata Ruslan, Satpol PP akan terus menggencarkan patroli rutin. Tujuannya, untuk  menciptakan dan menjaga keamanan serta ketertiban di Bumi Tegar Beriman.

 

“Patroli akan terus kita tingkatkan. Semuanya demi menjaga suasana ketertiban dan keamanan yang ada diwilayah Kemang dan sekitarnya,” bebernya.

 

Sebelumnya, penertiban akan dilakukan Satpol PP tersebut sesuai peraturan daerah (Perda) No 4 tahun 2015 tentang penertiban umum (Tibum).

 

“Kita sudah siapkan untuk operasi penertiban terhadap THM dan Warem diwilayah Kemang. Dipastikan mereka akan didata terlebih dahulu tentang surat perijinannya,” kata Agus Ridho, Kabid perundang – undangan Satpol PP Kabupaten Bogor kepada wartawan.

 

Ia menjelaskan, bahwa penertiban tersebut, sesuai aturan Pemkab Bogor yakni perda No 4 tahun 2015 tentang tibum.

 

“Adanya laporan dan pemberitaan tentang THM dan Warem wilayah Kemang yang dikeluhkan. Dalam waktu dekat, kita operasi penertiban diwilayah Kemang. Jika tidak berijin terpaksa kita ambil langkah penyegelan dan selanjutnya dibongkar,” ungkapnya. (Ang)

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *