
Wawan Haikal Kurdi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor
BogorUpdate.com – Tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang (Warem) Kemang tak kunjung di razia, Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dari komisi III, angkat bicara serta menyesalkan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yang tak tegas dalam menjalankan peraturan daerah (Perda).
Hal itu dikatakan oleh Wawan Haikal Kurdi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor kepada wartawan melalui telepon genggamnya, Senin (4/9/18).
“Dari komisi III DPRD Kabupaten Bogor, sangat kecewa terhadap petugas instansi terkait yang sangat lamban dalam menjalankan aturan,” ujar Wawan.
Ia menjelaskan, bahwa dirinya bersama anggota komisi III bakal melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke lokasi THM dan Warem wilayah Kemang yang kian menjamur.
“Kami akan menggelar sidak kelokasi THM dan Warem yang ada diwilayah Kemang, yang dikeluhkan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut politisi partai golkar ini, mendesak kepada instansi yakni satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan Dinas budaya dan pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor agar menjalankan aturan sesuai yang ada di Pemkab Bogor.
“Ini secepatnya di atasi, dan jangan ditunda terlalu lama. Kami juga mendesak serta besama-sama untuk terjun langsung ke lokasi Kemang. Ya jika ada yang melanggar disegel, kalau perlu langsung bongkar. Program nongol babat (Nobat) di Kabupaten Bogor harus ditimbulkan kembali agar Bumi Tegar Beriman jauh dari tempat maksiat,” tegasnya.
Salah seorang warga Kemang, Suryana yang diamini dua orang kerabatnya menuturkan. THM dan Warem Kemang sering kali dirazia oleh Pol PP dan tanpa ditindak lanjuti baik pengawasan yang ketat dari pihak pemerintah setempat.
“Tahun 2016 lalu, keberadaan THM/Warem Kemang pernah dibongkar oleh Pol PP. Tapi kenapa makin kesini makin menjamur. Ada apa ini ?. Saya rasa para pelaku usaha, terkesan menantang Pol PP. Sudah dirobohkan, malah semakin menjamur tempat usaha maksiat di Kemang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa keberadaan THM dan Warem diwilayah Kecamatan Kemang selalu saja muncul kembali, meski sudah ada pembongkaran berkali-kali.
“Coba aja cek dilokasi Blok Yuli dan Blok Empang. Sekitar ada belasan THM/Warem posisinya sangat berdekatan yang dibangun oleh para pelaku usaha. Seharusnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Pol PP segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu,” bebernya.
Terpisah, Tokoh masyarakat Desa Kemang yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Kemang H. Acep meminta Pemkab Bogor harus serius untuk mengatasi menjamurnya THM.
“Ini segera di atasi oleh para pemangku kebijakan dan para eksekutif sampai legislatif. Dan jangan dibiarkan sampai berlarut-larut, keberdaan mereka itu bisa merusak moral bangsa. Kalau perlu pidanakan para pelaku usaha THM/Waren yang masih membandel dengan membangun kembali. Kan ini seperti menantang aparat,” ungkapnya.
Sementara itu, Agus Ridho, Kabid perundang – undangan dari Satpol PP Kabupaten Bogor mengatakan, bahwa pihaknya akan menertibkan yang akan dilakukan Satpol PP sesuai Perda No 4 tahun 2015 tentang penertiban umum (Tibum).
“Kita sudah siapkan untuk operasi penertiban terhadap THM dan Warem diwilayah Kemang. Dipastikan mereka akan didata terlebih dahulu tentang surat perijinannya,” kata
Ia menjelaskan, bahwa penertiban tersebut, sesuai aturan Pemkab Bogor yakni perda No 4 tahun 2015 tentang tibum.
“Adanya laporan dan pemberitaan tentang THM dan Warem wilayah Kemang yang dikeluhkan. Dalam waktu dekat, kita operasi penertiban diwilayah Kemang. Jika tidak berijin terpaksa kita ambil langkah penyegelan dan selanjutnya dibongkar,” ungkapnya. (Ang)
Editor : Tobing







