
Hasyemi Faqihudin, ketua umum pengurus pusat GERAM
BogorUpdate.com – Gerakan Mahasiswa (GERAM) Bogor mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntaskan kasus korupsi angkahong kloter dua.
Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa (GERAM) Hasyemi Faqihudin mengaku prihatin atas penanganan perkara skandal korupsi Pembebasan Lahan Jambu Dua yang mandek di Kejati.
“Ya, terkesan terkatung-katung dalam penuntasannya karena belum juga menetapkan tersangka baru yang menjadi pleger (turut serta) dan/atau intelectual dader (aktor intelektual) atau dalang korupsi tersebut,” kata Hasyemi, Selasa (18/09/18).
Ia melanjutkan, padahal beberapa nama yang patut diduga sering disebut-sebut dalam pemeriksaan perkara, demi penegakan hukum dan keadilan.
“Jangan sampai penegakan hukum ini terkesan tajam ke bawah, tumpul ke atas sehingga mengoyak rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia mengaku akan terus mengawal dan mendorong pihak penegak hukum khususnya kejaksaan menuntaskan perkara korupsi tersebut.
Bahkan, ia mengaku akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertanyakan tugas, wewenang dan kewajibannya mensupervisi instansi lainnya dalam menjalankan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kinerja Komisi Kejaksaan terkait tugas dan wewenangnya dalam melaksanakan pengawasan, seperti yang tertuang Pasal 3 dan 4 Peraturan Presiden R.I. Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara sebelumnya, Humas Kajati Jabar Raymond Ali melalui beberapa media memberi pernyataan pada minggu pertama September 2018, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengeluarkan (surat perintah penyidikan baru).
Sprindik itu tertanda No.Print -59 / 0.2/ FD.1/ 01/2017 tertanggal 31 Januari 2017, pasca putusan PN Tipikor Bandung September 2016 yg telah menghukum 3 terpidana HYP, IG dan RNA.
Seperti diketahui, atas perkara mega korupsi pembebasan Lahan Jambu Dua sebesar Rp 43,1 miliar
Pengadilan Negeri Tipikor Bandung
telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa diantaranya mantan Kadis Kiperasi dan UMKM Hidayat Yudha Priatna, mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar dan Ketua Tim Appraisal Rony Nasrul Adnan. Serta menyatakan Walikota Bogor Bima Arya dan Sekda Kota Bogor sebagai pleger. (As)
Editor : Tobing







