Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePemerintahan

PN Putuskan Nota Kesepakatan Damai Soal Ganti Rugi R3

×

PN Putuskan Nota Kesepakatan Damai Soal Ganti Rugi R3

Sebarkan artikel ini

 

BogorUpdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor ketok palu putusan sidang akte perdamaian pembebasan lahan Regional Ring Road (R3) seksi 2 antara pemilik lahan Siti Khadijah dan Pemkot Bogor, Rabu (19/09/18).

 

Dalam sidang putusan tersebut, di tentukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diberi deadline untuk melaksanakan kesepakatan salah satu opsi hingga bulan Desember 2018.

 

Kuasa pemilik lahan, H. Salim Abdullah mengatakan, dirinya berharap kesepakatan perjanjian sebanyak 17 pasal dengan dua opsi dapat dipenuhi Pemkot Bogor.

 

“Saya harap point dalam perjanjian dilaksanakan semua dengan baik oleh kedua belah pihak. Kalaupun misal tidak terlaksana ruislag, bisa melanjutkan dengan pembayaran dengan uang full. Nanti ditunggu hingga Desember 2018, dengan tahun baru Islam mudah-mudahan semua lebih baru dan bisa selesai secepatnya,” ungkap pria yang akrab disapa H. Aab usai sidang.

 

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Bogor, Novy Hasby Munawar mengatakan, dalam persoalan ini, intinya para pihak sepakat dengan akta perdamaian, terkait dengan pelaksanaan masih bisa diubah bagaimana pembayaran ganti rugi karena ini masih dalam proses.

 

“Nah belum fix pembayarannya apakah APBD Perubahan 2018 atau APBD murni 2019. Terkait ini kami akan minta saran pendapat dari ahli,” ungkapnya.

 

Novy melanjutkan, dalam kesepakatan ini belum menyebutkan nilai sama sekali untuk harga tanah. Pembayaran ganti rugi ditentukan setelah penilaian apprasial.

 

“Seperti itu, jadi belum ada nilai sama sekali. Kesepakatan perdamaian ini ada dua opsi. Opsi pertama ruislag dengan tanah yang dikuasai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan kedua dengan pembayaran uang secara keselurihan,” tambahnya.

 

Ia juga menyampaikan, dalam persidangan terkait penganggaran atau pembayaran bisa berubah nanti tergantung hasil kesepakatan antara para pihak kembali.

 

Perjanjian kesepakatan perdamaian, ditandantangani oleh pihak penggugat Hj. Siti Khadijah, sementara pihak tergugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Chusnul Rozaqi. (As)

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *