Scroll untuk baca artikel
Home

Berdiri Tanpa Izin, Satpol PP Bongkar 79 Bangli PKL di Kawasan Pasar Cisarua

×

Berdiri Tanpa Izin, Satpol PP Bongkar 79 Bangli PKL di Kawasan Pasar Cisarua

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Bogor saat membongkar sejumlah bangunan liar PKL di kawasan Cisarua. (Dok Satpol PP Kab Bogor)

Cisarua, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar 79 bangunan liar (Bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Selasa, (22/9/2026).

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan secara manual hingga menggunakan alat pada pukul 09.00 WIB.

“Telah dilakukan pembongkaran terhadap 79 bangunan PKL yang berdiri tanpa izin di area yang berdekatan dengan saluran irigasi,” ujar Rhama dalam keterangannya.

Rhama menyebut, Satpol PP Kabupaten Bogor sebelumnya telah memberikan surat penertiban serta himbauan kepada para pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari total 79 bangunan tanpa izin, 75 bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik, dan empat dibongkar petugas,” katanya.

Rhama mengungkapkan, pembongkaran tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada penolakan serta perlawanan dari para pemilik bangunan.

“Tidak ada kendala yang menonjol, kegiatan berjalan aman dan kondusif,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *