
Foto ilustrasi
BogorUpdate.com – Untuk menekan defisit belanja pegawai. Di APBD Perubahan 2018, Pemkot Bogor terapkan kebijakan baru antaralain mangkas honorarium pegawai dan dana makan dan minum (mamin) saat rapat internal Pemkot Bogor serta perjalanan dinas dalam kota.
Hal itu diungkapkan Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, menurutnya hal itu dilakukan agar kegiatan bisa lebih efektif dan efisien.
Namun, kedepan akan diberlakukan perbaikan tunjangan penghasilan pegawai, berdasarkan evaluasi jabatan hasil validasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Belanja pegawai dihilangkan tapi ada tunjangan berdasarkan evaluasi jabatan. Tidak lagi dua-duanya sekaligus,” kata Sekda.
Sementara untuk dana makan dan minum kata Ade, tidak dilakukan hanya dalam rapat internal dinas saja. Saat rapat dengan pihak ketiga, anggaran makan dan minum tetap ada.
Selain itu, jika rapat pesertanya kurang dari 40 orang tidak perlu rapat di hotel cukup di kantor dinas saja, kalau ongkos dinas dalam kota ya tidak perlu lagi.
Diakui Sekda, kebijakan tersebut mulai diberlakukan di tahun anggaran perubahan ini sekaligus uji coba untuk tahun anggaran berikutnya. Sebab lanjut dia, jika diakumulasikan jumlah untuk belanja pegawai cukup besar.
“Ini akan mulai efektif di awal bulan Oktober 2018, kalau di APBD 2019 akan kita coba lakukan juga setelah melihat evaluasi dari APBD perubahan ini,” tandas Ade. (As)
Editor : Tobing







