Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Soal Dugaan Penyimpangan R3, LPKP: Kejari Kota Bogor Harus Berani dan Tegas

×

Soal Dugaan Penyimpangan R3, LPKP: Kejari Kota Bogor Harus Berani dan Tegas

Sebarkan artikel ini

Foto tim LPKP

 

BogorUpdate.com – Tidak matangnya rencana pembangunan, membuktikan penataan kota Bogor yang tidak jelas, bahkan malah menimbulkan banyak persoalan. Termasuk penataan pasar, dan jalan Regional Ring Road (R3) semakin rumit. Bidang tanah yang kena jalan R3 diidentifikasikan merupakan tanah eks PT. Graha Pakuan permai (PT.GPP) yang sudah diserahkan kepada PT. Bank Aspac.

 

Bidang-bidang tanah tersebut belum bersertifikat, Direktur pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi hanya menguasai dokumen berupa akta penyerahaan dan pemindahan hak dari PT.GPP kepada Bank Aspac No.79 tanggal 18 desember 1998 dan Nomor  87 tanggal 18 desember 1998.

 

” Sesuai dokumen-dokumen yang kami tulis diatas diketahui bahwa tanah yang telah dilepaskan haknya oleh PT.GPP kepada Bank Aspac seluas 26.626 m2 yang terdiri dati 20 surat pernyataan pelepasan Hak (SPPH) dan seluas 11.615 m2  yang terdiri dari 6 SPPH. Dan aset negara milik Direktur pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi yang saat ini kena jalan R3 terdiri dari 9 SPPH,” jelas Rahmat Syamsul Anwar, Direktur eksekutif Lembaga pemerhati kebijakan pemerintah (LPKP), Senin (15/10/18)

 

Rahmat Menambahkan, “Yang menjadi janggal dan aneh bermula dari surat revisi permohonan P2T No.283/P2T/III/2013 tanggal 19 desember 2013.yang semula yang akan dibebaskan seluas 15.807 M2 menjadi seluas 15.847 M2. yang terdiri 8.195  m2 untuk jalan R3 dan 7.652 m2 untuk kantor kelurahan dan Gedung Puskesmas dan Jalur Hijau,” Tambahnya.

 

Tetapi dalam Surat Direktur pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Indra Surya kepada Sekretaris Daerah Kota Bogor  bahwa lahan negara yang kena jalan R3 hanya seluas 15.080 M. Berarti ada kelebihan luas tanah sebesar 767 M2 yang benar janggal dan aneh.

 

” Dari penjelasan diatas, kami dari LPKP menemukan adanya kelebihan dalam pembebasan Tanah yang dimiliki oleh Dit.PKNSI. Maka untuk itu, LPKP meminta kepada kejari Kota Bogor untuk segera turun dan menyidik amburadulnya pengadaan lahan jalan untuk R3. Untuk itu segera panggil tim P2T (Pengadaan pembebasan Tanah) seperti, Ade Sarip Hidayat (asisten tata praja), Andi Tentri Abeng (kepala kantor pertanahan bogor), Drh, Herlien Kresnaningrun (kepala dinas pertanian), Dody Ahdiat (kepala bagian tata pemerintahan pemkot), Indra M Rusli (Kepala DCKTR), Rakhmawati (camat bogor timur) dan, Ida Priatna (kabag hukum). Kami meminta kejari kota Bogor selain memanggil nama-nama di atas, kejari juga harus berani dan tegas,” Harapnya.

 

Rahmat mengatakan bahwa ini kegagalan Pemkot Bogor. “Selain itu kami menilai ini bentuk dari kegagagalan pemkot Bogor yang di pimpin oleh walikota Bima Arya, dalam pembangunan, karena selalu menimbulkan persoalan-persoalan dalam pengerjaan nya bahkan mungkin selalu ada indikasi melanggar hukum,” Tutup Rahmat. (Wenkz/Rah)

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *