Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Sadis!!! Seorang Balita Tewas Ditangan Selingkuhan Ibunya

×

Sadis!!! Seorang Balita Tewas Ditangan Selingkuhan Ibunya

Sebarkan artikel ini

 

Bogor Update – BIB balita berusia 3 tahun meregang nyawa setelah disiksa Gian Navarra Gunawan alias Dion (28) yang tiada lain adalah kekasih dari ibunya sendiri.

 

Balita malang tersebut mengalami penganiayaan selama sebulan terakhir di rumah kost di RT 004 RW 015, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara tempat kumpul kebo ibunya dan kekasihnya.

 

Setelah mendapat laporan dari dokter RS Azra, Gian Navara Gunawan (28) ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota saat tengah mencari penumpang ojek online di wilayah Bekasi pada Senin (16/10/2018) dini hari.

 

Aksi sadis Gian melakukan penyiksaan kerap dilakukan saat pacarnya tidak ada dikontrakan sekitar pukul 01.00 WIB hingga pagi hari.

 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya telah menangkap Gian yang merupakan warga Kelurahan Jatiasih Kota Bekasi.

 

Kronologis penganiayaan tersebut kata Ulung, saat anak pacarnya tengah tidur, kemudian dibangunkan paksa dan disiram. Tak hanya itu si anak dicubit dan dibawa ke kamar mandi lalu diguyur pakai air dingin.

 

Usai disiksa si anak diauruh tidur, tapi saat sang anak malang itu tidur lagi-lagi kembali disiksa, disiram dan dipukul. Jika menangis maka ibunya disuruh membereskan anaknya agar tidak menangis.

 

Setelah disiksa semalaman, paginya korban dibawa oleh ibunya ke Rumah Sakit (RS) Azra. Dan saat diperiksa dokter korban sudah dalam keadaan meninggal.

 

“Saat diperiksa terdapat banyak bekas luka lebam disekujur tubuh korban, karena dicurigai merupakan korban penganiayaan maka oleh pihak RS Azra dilaporkan ke Polsekta Bogor Utara dan Polsekta berkoordinasi dengan Jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota.

 

“Setelah mengetahui kejadian kepolisian segera bergerak dan tersangka GN tidak ada ditempat. Tapi akhirnya bisa kami ditangkap juga,” ujarnya.

 

Namun hingga kini, polisi bum bisa mengungkap motif penganiayaan balita hingga tewas tersebut dan masih dilakukan pendalaman.

 

Diketahui, Gian dengan ibu korban tinggal runah baru satu bulan, tetapi belum memiliki status pernikahan.

 

Menurut Ulung, saat diperiksa tersangka melakukan penganiayaan dalam keadaan sadar, dan tidak ada pengaruh narkoba. “Dites juga negatif obat-obatan dan narkoba,” katanya.

 

“Dalam penanganan kasus ini, sudah diperiksa 7 saksi, tersangka dijerat pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Ulung.

 

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya mengatakan, korban meninggal dunia akibat dianiaya tersangka yang diketahui sebagai pacar dari ibunya. Tersangka juga mengaku mempunyai pacar lain, selain dari wanita yang merupakan ibu korban.

 

“Kami tengah dalami kasus ini, korban menderita luka lebam disekujur tubuh dan ususnya diketahui putus. Yang menyebabkan korban meninggal ususnya putus. Korban dimakamkan di Sukabumi tempat asal ibunya,” terangnya. (As)

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *