
BogorUpdate.com – Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor soal akta perdamaian soal ganti rugi lahan yang terkena imbas Jalan Regional Ring Road (R3) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor anggarkan Rp 300 juta untuk melakukan appraisal dan biaya penutupan jalan.
Menurut Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan, penganggaran itu dilakukan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018.
Anggaran Rp 300 juta tersebut kata perempuan berhijab itu, dialokasikan untuk dua kegiatan, yakni pembiayaan penaksiran harga (appraisal) lahan yang dipakai pembangunan Jalan R3 sesi 2 milik Siti Khadizah seluas 1.987 meterpersegi.
“Ya, di APBD-P dianggarkan sebesar Rp 300 juta, Rp 200 juta untuk biaya appraisal dan Rp 100 juta untuk biaya kegiatan penutupan jalan R3,” kata Lia saat dikonfirmasi di ruangannya.
Disinggung rencana penganggaran pada APBD murni 2019, Lia mengaku sampai sekarang pembahasannya masih alot, karena DPRD mensyaratkan agar dilakukan beberapan tahapan dan kajian yang matang.
TAPD telah mengajukan anggaran Rp 15 miliar pada APBD Perubahan 2018, namun DPRD mencoret pengajuan tersebut atas dukungan dari semua Fraksi yang ada di lembaga legislatif.
Seperti diketahui, permohonan ruislag tanah terdampak pembangunan Jalan R3 seksi 2 seluas 1.987 meterpersegi milik Hj Siti Khadijah dengan tanah 2.410 meterpersegi kepunyaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) belum tuntas hingga kini sejak 2014.
Sebelumnya, PN Bogor memutuskan kesepakatan perdamaian antara pemilik tanah (penggugat) dengan Pemkot Bogor (tergugat) yang memuat dua opsi penyelesaian. Pertama ruislag dengan tanah DJKN, dan kedua penggantian berupa uang.
Dalam putusan mediasi perkara nomor 64/Pdt.G/2018/PN.Bgr, Pasal 12 tertuang kesepakatan bahwa apabila pembayaran tak bisa direalisasikan pada 14 Desember 2018.
Dalam putusan tersebut para tergugat (Walikota Bogor, Bima Arya, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat dan Kepala Dinas PUPR Chusnul Rozaqi) akan menutup Jalan R3 yang berada di atas tanah penggugat (Hj. Siti Khadijah). (As)
Editor : Tobing







