
Foto 7 anak korban penyekapan dan penyiksaan
BogorUpdate.com – Kasus penyekapan dan penyiksaan 7 anak di Villa Taman Khoerul Ummah Jalan Assogiri RT 05 RW 04, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Senin (29/10/18) mengundang reaksi dari berbagai pihak, tak terkecuali
Walikota Bogor Bima Arya.
Bima menilai, apa yang dilakukan penjaga villa terhadap 7 anak atas perintah majikannya tersebut cukup kejam, sehingga ia meminta proses hukumnya dilanjut dan sampai dipidana.
“Ya, harus dipidana itu kejam sekali, saya dapat videonya juga itu. Menurut saya harus diporses secara hukum agar ada efek jera. Terima kasih pada warga yang sudah cepat tanggap laporkan itu dan hukum tetap harus berbicara disitu,” kata Bima Arya, Kamis (01/11/18).
Sementara Wakapolsek Bogor Utara AKP Landjar Guntoro saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut masih tarik ulur karena dari 7 orang tua korban ada yang mau kasusnya dilanjut dan ada yang tidak, tapi prinsipnya polisi tetap terbuka.
“Awalnya, semua orang tua korban inginnya kasusnya terus berlanjut, tapi dua orang mundur tidak mau lanjut, trus kalau ini tidak ada kesepakatan yang bulat masing-masing gak bisa, karena harus satu-satu dari pihak yang korban,” katanya.
Diakui Wakapolsek, yang sekarang tidak mau maju itu justru orang tua korban yang anaknya ketangkep dan mendapat kekerasan dari pelaku. Dan yang mau kasusnya dilanjut para orang tua yang anaknya tidak diketahui mendapat kekerasan.
Dia mengaku, pihaknya sudah memastikan dan nanya, siapa yang dituakan dan bikin kesepakatan kalau mau maju-maju, kalau tidak-tidak dan akhirnya lima orang tua korban itu sepakat maju dengan pakai pengacara. Sementara pihak pelaku juga pake pengacara.
“Ya sudah silahkan, kalau mau maju mau lapor dimanapun silahkan, tapi kalau gak lanjut ini sudah masuk ke kantor polisi jangan sampai nanti malah ribut, jadi sekarang kami menunggu siapa saja yang bikin laporan kami terbuka,” jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga mengaku sudah memberi pemahaman tentang prosesnya, kalau fix kasusnya dilanjut maka nanti akan bolak balik termasuk anaknya mungkin tidak sekolah karena harus diperiksa. Meskipun proses pidana anak cepet, kalau memang anak itu terbukti mencuri, tapi kalau tidak terbukti berarti ibu (pemilik villa-red) yang salah.
“Siapa dan kemana mau lapor saya siap, kalaupun nanti pengacaranya melakukan perdamaian ya silahkan yang penting bisa meredam di masyarakatnya biar itu bisa jadi pegangan masin-masing,” tandas Wakapolsek. (As)
Editor : Tobing







