
Dewi Jani Tjandera, Pemilik Angkot Modern sekaligus Ketua Badan Pengawas Kodjari
BogorUpdate.com – Pemilik Angkot Modern sekaligus Ketua Badan Pengawas Kodjari Dewi Jani Tjandera mengaku kecewa atas kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) yang kembali menyetop operasi angkot modern di TPK 4.
Menurut Dewi, Dishub tidak komitmen dalam menjalankan program konversi, sehingga ia mendukung jika Kadishub diganti.
Dewi menegaskan, Dishub tidak menjalankan SK Walikota 2018 tentang 30 trayek dan 7 TPK, karena kenyataannya SK Walikota 2012 tentang 23 trayek lintasan masih dijalankan.
Padahal sesuai dengan SK Walikota 2012 ada 23 trayek, sedangkan SK Walikota 2018 memiliki 30 trayek dan 7 TPK dan saat ini semuanya dijalankan berbarengan, sehingga tidak jelas dan amburadul.
“Dishub tidak tegas terhadap perusahaan angkot yang sudah melaksanakan konversi. Sebab ketika muncul permasalahan Dishub tidak bertanggung jawab menghadapi dengan memberikan jaminan terhadap angkot yang sudah menjalankan konversi,” kata Dewi, Kamis (15/11/18).
Sebagai perintis angkutan konversi kata dia, pihaknya sangat kecewa karena tidak ada kesiapan dari Dishub, karena semua dianggap mudah serta seolah akan lancar padahal dalam perjalananya bermasalah.
“Ketika ada peristiwa, tidak ada jaminan apa apa dari Dishub, dia (dishub-red) dengan seenaknya menyetop operasi angkot modern milik kami,” ucapnya.
Dengan menunjukan kinerjanya yang buruk, Dewi meminta agar Kadishub Rakhmawati turun dari jabatannya sebagai Kadis. Karena menurutnya dia tidak cocok menjadi Kadishub karena kerjanya selalu di belakang layar, tidak tampil langsung.
“Coba lihat, selama program rerouting ini dijalankan dia tidak menghadapi sendiri, selalu diwakilan anak buahnya. Jadi belum pernah kadis hadir dalam rapat dengan kami,” jelasnya
“Saya setuju kalau Kadishub yang sekarang ini turun dari jabatannya, karena Kadishub bukan orang yang tepat di bidangnya,” pintanya.
Dewi menegaskan, kalau menangani soal angkutan itu harus berani, karena yang dihadapi mayoritas diluar meja artinya di lapangan. Tetapi dalam hal ini kata Dewi, kadis tidak bisa membaca pihak mana yang sunggung-sungguh menjalankan rerouting dan orang yang memanfaatkan program rerouting, sehingga program itu jadi amburadul.
“Apalagi soal angkutan, Kadis tidak menguasai bidangnya, karena dia tidak pernah turun dan merangkul, baik supir angkot maupun para pengusaha angkot,” cetusnya.
Soal dihentikannya angkot modern, Dewi meminta surat tertulis dari Dishub dan harus menentukam secara tertulis hitam diatas putih, dan dalam perjanjian itu harus ada sanksi nya.
Karena, dengan adanya kejadian itu, Dewi mengaku sudah mengalami banyak kerugian, baik moril dan materil.
“Ya sekarang distop beroperasi, para supir jadi nganggur, bukan itu saja, perusahaan tetap membayar biaya credit bulanan dari angkot modern yang sudah jadi yaitu 11 unit angkot,” tuturnya.
Pengusaha angkot kelas kakap itu mengaku setuju, jika angkot menjadi angkutan masal yaitu bus. Tetapi karena badan hukum belum mampu menyediakan bus, maka dirinya ambil konversi 3 banding 2. “Tapi kalau sudah berjalan minimal 7 tahun, semua angkot angkot saya juga akan di konversi menjadi bus dengan skema 2 banding 1,” tandasnya. (As)
Editor : Tobing







