Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Bale Badami Didorong Jadi Solusi Penyelesaian Perkara Berbasis Musyawarah di Kota Bogor

×

Bale Badami Didorong Jadi Solusi Penyelesaian Perkara Berbasis Musyawarah di Kota Bogor

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Penyelesaian persoalan di masyarakat Kota Bogor kini didorong mengedepankan musyawarah, perdamaian, serta kearifan lokal budaya Sunda melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami.

Pada acara sosialisasi yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (24/9). Salah satu yang disampaikan yakni penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara dengan menekankan pemulihan keadaan, bukan pembalasan.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mengatakan Bale Badami hadir untuk mendekatkan nilai keadilan, musyawarah, persatuan, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Penyelesaian masalah di masyarakat Kota Bogor selaras dengan kearifan lokal budaya Sunda yang mengedepankan musyawarah perdamaian melalui prinsip silih asah, silih asih, silih asuh,” kata Zenal.

Menurutnya, perlindungan korban dan penjatuhan sanksi kepada pelaku perlu mengedepankan nilai-nilai Pancasila, pemulihan keadaan, serta rasa keadilan masyarakat.

“Bale Badami dibentuk untuk mendekatkan nilai keadilan, musyawarah, persatuan, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum demi mewujudkan keharmonisan di masyarakat,” ujarnya.

Dalam Perda tersebut, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga para pihak, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan semula.

Bale Badami dapat digunakan untuk penyelesaian perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara di luar pengadilan melalui musyawarah. Untuk perkara pidana, penerapannya berlandaskan asas keadilan, kepentingan umum, proporsional, efisiensi, cepat, sederhana, biaya ringan, serta pidana sebagai jalan terakhir atau ultimum remedium.

Syarat penerapannya antara lain perdamaian dilakukan secara sukarela, diketahui tokoh agama dan tokoh masyarakat, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya pemulihan berupa ganti rugi, pengobatan, perbaikan atau bentuk lainnya.

“Bale Badami bukan hanya menjadi tempat penyelesaian perkara pidana secara restoratif, tetapi juga dapat menjadi sarana musyawarah untuk perkara perdata dan PTUN, sosialisasi hukum, serta konsultasi hukum bagi masyarakat,” kata Zenal.

Bale Badami berada di wilayah kecamatan di Kota Bogor dengan pelaksanaan yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, mediator bersertifikat, ketua RT/RW, tokoh atau perwakilan masyarakat, serta pihak terkait lainnya.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan Bale Badami dan personelnya melalui Keputusan Wali Kota. Monitoring dan evaluasi dilakukan camat dan lurah bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

Masyarakat dapat mengakses Bale Badami melalui sistem informasi, media, papan pengumuman maupun permohonan langsung serta berperan sebagai agen perubahan dan memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah.

“Partisipasi masyarakat juga penting dalam mendukung pelaksanaan keadilan restoratif. Masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan sekaligus memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah,” tutur Zenal. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *