Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePemerintahan

Soal Konversi Angkot : DPRD Panggil Dishub dan 16 Badan Hukum

×

Soal Konversi Angkot : DPRD Panggil Dishub dan 16 Badan Hukum

Sebarkan artikel ini

Foto Shendy Pratama, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor

 

BogorUpdate.com – Komisi III DPRD Kota Bogor memanggil Dinas Perhubungan (Diahub) serta 16 Badan Hukum untuk membahas soal konversi serta polemik angkot modern yang hingga kini distop operasionalnya.

 

Seperti diketahui, program konversi angkutan kota (angkot) atau yang lebih dikenal dengan angkot modern telah berjalan, namun sesuai dengan rekomendasi dari Komisi III DPRD, Dishub Kota Bogor menyetop oprasi angkot yang diklaim sebagai angkutan berfasilitas lengkap tersebut.

 

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Shendy Pratama menyatakan, dalam rapat tersebut akan menyelesaikan berbagai persoalan yang di Dishub termasuk sejumlah program yang dinilai banyak kejanggalan.

 

Ia berpendapat, dengan segitu banyaknya Badan Hukum, jika komunikasinya baik, maka tidak akan ada program yang gagal dilaksanakan.

 

“Seharusnya jika memang komunikasinya baik dan bisa mensosialisasikan tidak mungkin akan terjadi hal seperti ini,” kata Shendi, Rabu (28/11/18).

 

Disinggung soal kerugian Badan Hukum yang telah brinvestasi dalam program angkot modern, Shendi tidak ingin berbicara banyak, karena menurutnya yang harus diselesaikan itu adalah masalah komunikasi.

 

“Saya tidak mau berspekulasi bahwa pak wali menganak emaskan Kodjari, karena bagaimanapun walikota memiliki cara pandang sendiri maka kita di dewan harus tetap objektif,” tandasnya.

 

Shendy juga menyampaikan bahwa Perda no.3 tahun 2013 kaitan dengan lalu lintas angkutan perkotaan di Kota Bogor sampai hari ini belum di finalisasi.

 

Dan menurutnya, ada kemungkinan rerouting yang sifatnya konversi menjadi bagian yang akan dievaluasi juga di Perda tersebut bukan hanya subsidi.

 

Dengan begitu ia menilai bahwa perwali yang menjadi acuan konversi saat ini tak beinduk alias bodong. “Maka dari itu Perwali yang dikeluarkan itu seperti anak haram,” tegasnya.

 

Pembahasan revisi Perda yang didalamnya spesifik membahas terkait soal lalulintas yang menjadi skala prioritas Pemkot Bogor, bisa mengalami perubahan perubahan. Artinya dari program rerouting angkot yang dijalankan saat ini, akan menjadi bahan evaluasi total.

 

Masih kata dia, evaluasi harus dilakukan, karena dengan banyaknya permasalahan di bidang angkutan dan teansportasi di Kota Bogor ini, salah satunya dalam melaksanakan konversi angkutan 3 menjadi 2.

 

“Ya kan bisa dilihat, sejauh mana Dishub melaksanakan dan menjalankannya, karena program konversi angkot saja bermasalah, sehingga harus diteliti dan dicermati kelanjutannya. Ini masalah hajat rakyat banyak, jadi harus sinergi dalam merealisasikan program tersebut,” pungkasnya. (As)

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *