
BogorUpdate.com – Pemilik lahan yang terkena dampak proyek pembangunan flyover Jalan RE Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah dan Tanah Sareal, wajib mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota Bogor dalam mendapatkan haknya yakni ganti rugi lahan.
Karena, dari sekian banyak warga yang terkena dampak, salah satu ahli waris pemilik lahan bernama Almarhum Ayadi, hingga saat ini belum mendapatkan perhatian dari Pemkot Bogor dalam mendapatkan hak nya terkait pembebasan lahan.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bogor, Shendy Pratama menilai bahwa permasalahan tersebut memang sudah mulai terdengar sampai ke ruangannya, sebab seharusnya anggaran yang sudah dikeluarkab bisa segera dirembeskan ke warga yang memang membutuhkan.
“Secara detail memang saya dengar yang menjadi hambatan itu kan beberapa titik-titik karena kan kecil-kecil dan memang itu pun kendala dari masyarakat belum ada laporan tertulis,” katanya Shendi.
Shendy juga meminta warga yang membutuhkan bantuan agar datang ke Komisi 3 dengan melayangkan surat audiensi secara tertulis agar Komisi 3 bisa membantu warga tersebut.
“Karena bagaimanapun dana yang sudah disiapkan akan kita tracking (lacak), kita komisi 3 membuka pintu bagi warga RE Martadinata untuk datang dan mengadukan hal tersebut,” jelasnya.
Selain itu juga Shendy menilai bahwa Pemkot berurusan dengan masalah tanah tidak pernah beres, sudah ada contoh kongkretnya yaitu pengadaan lahan untuk jalan R3 yang sampai saat ini belum selesai juga.
“Saya sendiri tidak ingin kasus RE Martadinata menjadi lebih parah lagi ya, jangan sampai jadi kasus R3 jilid 2,” tandas Shendi. (As)
Editor : Tobing







