Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePendidikan

Proyek Disdik Kota Bogor Dinilai Janggal

×

Proyek Disdik Kota Bogor Dinilai Janggal

Sebarkan artikel ini

 

BogorUpdate.com – Kali ini di akhir tahun saat hitungan hari dan minggu tutup tahun anggaran, ternyata ada proyek di disdik Kota Bogor yang perlu dicermati pihak penyidik. Tentu ini berawal dari aturan pengadaan barang dan jasa yang harusnya merujuk pada perpres No.16 tahun 2018, Apakah memang proyek itu dilelangkan atau dipecah di beberapa kegiatan yang menurut sumber masih satu pemborong bernilai Milyaran, saat ditemui dilokasi, Jumat (14/12/18) lalu.

 

Saat cek ke lokasi proyek, pemborong tidak ada ditempat, namun dari seorang pekerja diketahui pemborong awal adalah END (inisial) yang di sub kontrak pada pemborong asal Pabuaran kelurahan Pamoyanan berinisial JMH.

 

Terkait hal ini, Saat hendak dikonfirmasi kepada pejabat Disdik baik Kadis dan Sekdis serta bagian UMPEG namun tidak ada dikantor. Bahkan sumber disdik mengatakan sebelum sholat Jumat, pejabat pulang kerumah masing- masing, jarang kembali lagi.

 

” Tadi sebelum sholat Jumat sudah pada pulang. Biasanya sih tidak kembali lagi ke kantor,” Ujarnya.

 

Kadisdik Kota Bogor, Fahrudin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp malah mengatakan bahwa dirinya sedang dirumah, meminta agar wartawan ke dinsos. “Saya sedang dirumah, silahkan wartawan datang ke dinsos saja,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

 

LSM CHIP (Corruption Inquiry And Prevent Society), Tauruk, angkat bicara akan hal tersebut. Menurutnya pelayan publik itu terikat aturan UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Artinya selama jam kerja jika merasa jenuh dan tidak mau bekerja pada pemerintah dan negara, lebih baik mundur jangan makan gaji buta.

 

Menurutnya, Walikota Bima Arya, harus melihat cermat sisi pejabat secara utuh, mereka ada yang benar bekerja tulus dari pagi hingga jam kerja ada juga yang hanya menggugurkan kewajiban. “Dalam hal ini Walikota Bogor harus cermat dalam memilih dan menempatkan posisi jabatan kepala dinas agar tidak asal-asalan dalam bekerja,” katanya.

 

Atas pejabat di lingkup Disdik Kota Bogor ini, Tauruk meminta inspektorat dan bagian kepegawaian dapat mengambil sikap tegas untuk memberikan sanski keras. ” Saya minta agar bagian kepegawaian kota Bogor memberikan sanksi tegas terhadap para pejabat Disdik yang malas bekerja. Bila perlu mutasi saja ke pinggiran kota agar tidak ada yang mengkonfirmasi,” tegas Tauruk.

 

Sisi lain Proyek bernilai Rp.362.700.333,05; tersebut kenyataan baru dimulai sekira bulan akhir Oktober lalu dengan mengganti atau memperbaiki ruang bagian umum dan kepegawaian, baik dinding dan skat ruangan, juga lantai dari kantor itu dari aula bawah dengan menganti keramik yang masih dinilai layak. (Agusbagja)

 

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *