Cibinong, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 1.482 botol minuman keras (Miras) ilegal dari empat toko berbeda di kawasan Terminal Cibinong, Kecamatan Cibinong.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan bahwa ribuan botol miras itu diamankan dalam kegiatan penyakit masyarakat (Pekat) pada Senin malam, (28/9/2026).
“Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan 1.482 botol miras tanpa izin,” ujar Rhama dalam keterangannya, Selasa, (29/9/2026).
Rinciannya, kata Rhama, 395 botol miras di Toko Frengki, 804 botol miras di Toko Pras, 206 botol miras di Toko Chandra, dan 77 botol miras di Toko Kalid.
“Kegiatan tersebut berjalan dengan kondusif dan lancar,” katanya.
Lebih lanjut, Rhama berkomitmen bahwa ke depan Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus melakukan penindakan terhadap penjualan miras ilegal di Bumi Tegar Beriman. (Erwin)






