Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lahan pertanian di tengah gempuran alih fungsi lahan perkotaan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menginstruksikan verifikasi ulang terhadap data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menyusul ditemukannya penyusutan signifikan pada data eksisting.
Jenal mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), luas LP2B di Kota Bogor ditetapkan sebesar 58 hektar. Namun, data hasil verifikasi darurat terkini menunjukkan angka tersebut merosot tajam menjadi hanya sekitar 35 hingga 36 hektar.
“Informasi awal dari Dinas Pertanian menunjukkan adanya penurunan dari 58 hektar menjadi 35–36 hektar. Proses verifikasi sebelumnya terkesan terburu-buru, sehingga tidak fair dan kurang akurat,” tegas Jenal saat menghadiri panen raya bersama Kelompok Tani Bangun Tani Hias di Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor Senin (5/10/26).
Ia menegaskan akan segera memanggil Dinas Pertanian beserta aparat wilayah untuk melakukan pendataan menyeluruh by name by address, baik untuk pemilik lahan maupun para petani penggarap.
“Langkah ini diambil guna memastikan konsistensi penegakan Perda serta menjaga keberadaan lahan pertanian di Kota Bogor,” tegas Jenal kepada wartawan.
Menurut Jenal, keberadaan sawah di wilayah perkotaan tidak hanya sekadar penopang target swasembada pangan nasional, melainkan memiliki peran ekologis krusial sebagai daerah resapan air.
“Fungsi yang paling utama adalah resapan air. Bogor adalah daerah penyangga untuk Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya. Air hujan harus terserap dan berhenti di Kota Bogor, bukan malah mengalir menjadi air permukaan yang memicu banjir di daerah hilir,” jelasnya.
Sesuai payung hukum UU No. 41 Tahun 2009 dan Perda Prov. Jabar No. 27 Tahun 2010, Pemkot Bogor juga mengkaji skema land banking (pembelian lahan pertanian) sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan kepada para pemilik lahan serta petani, Pemkot Bogor menyiapkan berbagai insentif, diantaranya Keringanan Pajak (PBB). Jenal mengatakan, bahwa pemilik lahan yang bersedia menjadikan lahannya sebagai lahan pertanian abadi diberikan pembebasan PBB hingga maksimal 75%.
Kemudian, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Menurut Jenal, Perlindungan dari risiko gagal panen akibat bencana alam atau force majeure. Premi yang terjangkau sekitar Rp36.000 per hektar akan diakomodasi oleh pemerintah.
Dan terakhir, Asuransi Jiwa Petani. Kata dia, asuransi jiwa ini sebagai jaminan perlindungan keselamatan jiwa bagi para petani yang mengolah lahan.
“Dinas Pertanian sudah mengusulkan program asuransi ini untuk masuk dalam APBD. Saya akan cek dan pastikan penganggaran ini masuk sebelum diketok. Pemerintah harus hadir memfasilitasi dan mempermudah mereka yang mau menjaga ekosistem kota,” pungkasi Jenal. (Abizar)






