Gunung Putri, BogorUpdate.com – Polsek Gunungputri memberikan hukuman pidana berupa penjara 2 tahun 6 bulan terhadap pria berinisial NS (24) yang memukul seorang wanita dan mengacak-acak dagangannya di Pasar Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“NS telah kita tetapkan sebagai tersangka yang juga telah ditahan dan dikenakan Pasal 466 ayat 1 KUHP serta Pasal 521 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan,” ujar Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan saat dikonfirmasi, Senin, (12/10/2026).
Hilal menjelaskan, motif dari aksi pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap korban dipicu oleh aktivitas pembuangan sampah pada Senin, (5/10/2026).
“Motifnya berawal dari adanya kesalahpahaman terkait sampah, timbul cekcok yang membuat tersangka emosi dan melakukan penganiayaan,” katanya.
Adapun, dari hasil pemeriksaan, Hilal menyebut bahwa tersangka melakukan aksi penganiayaan itu tidak dalam pengaruh minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang.
“Kita sudah lakukan tes urine dan hasilnya negatif dari narkoba maupun pengaruh alkohol,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, kata kata Hilal, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
“Dari hasil visum, korban mengalami luka memar akibat benda tumpul dan saat ini kondisinya sudah membaik,” tutupnya. (Erwin)






