Cibinong, BogorUpdate.com – Pengamat dan Kebijakan Publik asal Kabupaten Bogor, Yusfitriadi menyebut ada tiga lembaga negara yang harus bertanggung jawab usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Pria yang akrab disapa Kang Yus itu menilai, putusan MK soal ijazah Wapres Gibran perlu ditindaklanjuti karena ada beberapa hal yang harus dievaluasi, terutama pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Putusan menyatakan ijazah Gibran tidak ditemukan dari tingkat SMA yang berarti menggugurkan syarat pencalonan. Namun, sudah terlanjur dilantik,” ujar Yus kepada wartawan di Cibinong, Rabu, (14/10/2026).
Menurut Yus, harus ada pihak yang membereskan atau bertanggung jawab pada perkara tersebut.
“Tanggung jawab secara hukum dan moral, siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum dan moral atas lolosnya persyaratan tersebut,” ucapnya.
Dalam hal ini, Yus menyebut bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus tanggung jawab karena posisi Gibran bukan lagi sekadar bakal calon yang bisa didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan figur yang sudah menjabat, tetapi di tengah jalan ditemukan fakta yang tidak memenuhi syarat.
“Mekanisme penanganan melalui DPR mencakup opsi penggunaan hak angket, jika DPR tidak percaya pada putusan MK atau impechment jika berpegang teguh pada putusan MK. Kedua opsi ini harus ditempuh sebagai bentuk tindaklanjut putusan,” tuturnya.
Kemudian, kata Yus, KPU juga harus bertangung jawab atas lolosnya persyaratan Wapres Gibran yang maju di Pemilu 2024.
“Sebagai penyelenggara Pemilu yang bertugas memverifikasi administrasi dan faktual calon, KPU dinilai tidak mampu memberikan informasi berita acara yang jelas terkait keabsahan pasal atau syarat pendidikan tersebut,” paparnya.
Terakhir, lanjut Yus, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga harus bertanggung jawab membereskan polemik ijazah Wapres Gibran.
“Bawaslu memiliki tanggung jawab atas pengawasan Pemilu jika pasal-pasal persyaratan lolos tanpa pengawasan yang ketat, maka Bawaslu turut menjadi bagian dari kontributor masalah,” pungkasnya. (Erwin)






