Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

KNPI Kota Bogor Minta Kejelasan Status Matel Usai Insiden di Kawasan Alfamart Bangbarung

×

KNPI Kota Bogor Minta Kejelasan Status Matel Usai Insiden di Kawasan Alfamart Bangbarung

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Wakil Ketua Bidang Perhubungan DPD KNPI Kota Bogor, M. Ihsan Arrofie, mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan intimidasi dan kekerasan yang melibatkan sejumlah orang yang diduga mata elang (matel) di kawasan Alfamart Bangbarung, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada 12 Oktober 2026.

Ihsan menyoroti sejumlah orang yang disebut sempat diamankan Polsek Bogor Utara, sementara laporan polisi terkait insiden tersebut tercatat di Polresta Bogor Kota dengan nomor LP/B/782/X/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA.

“Pengamanan bukan akhir dari penanganan perkara. Publik berhak mengetahui apakah mereka masih diperiksa atau sudah dipulangkan, serta bagaimana kelanjutan laporan tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara berhenti tanpa penjelasan yang memadai,” tegasnya di Kota Bogor pada Kamis (15/10).

Ia juga mengingatkan bahwa penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia harus mengikuti ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.

“Urusan fidusia memiliki mekanisme hukum yang jelas. Jika terdapat persoalan cidera janji dan penyerahan kendaraan, penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Dugaan intimidasi, kekerasan, atau perusakan juga harus diperiksa secara terpisah berdasarkan bukti. Jangan sampai persoalan penarikan kendaraan dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pengendara berinisial Re yang menjadi saksi korban, insiden tersebut diduga melibatkan tindakan meneriaki dirinya dengan sebutan ‘maling’, menendang kendaraan, dan memukul kaca mobil menggunakan helm. Seorang pengemudi ojek online yang berusaha melerai juga disebut mengalami kekerasan.

Dalam perkara ini, pelapor disebut sebagai pemilik aplikasi atas unit kendaraan yang menjadi objek persoalan, sedangkan pengendara yang menggunakan kendaraan saat kejadian berstatus sebagai saksi korban. Pelapor juga mengaku memiliki rekaman video terkait insiden tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada Kapolsek Bogor Utara Kompol Enjo Sutarjo mengenai status orang-orang yang sempat diamankan belum mendapat tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *